Tag: 3

  • 3 Jenis Beasiswa Pascasarjana ITS Ini Bisa Dipilih, Tunjangan Hidup Capai Rp 5 Juta



    Jakarta

    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tengah membuka tiga jenis beasiswa khusus mahasiswa pascasarjana. Nantinya, mahasiswa bisa mendapatkan bantuan biaya hidup hingga Rp 5 juta.

    Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITS, ProfNurulWidiastuti, mengatakan jika program beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa pascasarjana dengan potensi unggul. Ia berharap agar program ini dapat membantu meningkatkan ranking ITS di kancah internasional.

    “Tak hanya itu, tujuan dari program ini juga sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 4, yakni tentang pendidikan bermutu,” tutur Guru Besar Departemen Kimia ITS itu dalam laman ITS dikutip Senin (28/4/2025).


    Total, tiga beasiswa yang dibuka adalah Beasiswa FAST-D, Beasiswa Unggulan, dan Global Excellence Scholarship. Berikut penjelasannya.

    3 Jenis Beasiswa Pascasarjana ITS

    1. Beasiswa Fast-D

    Beasiswa Fast-D adalah beasiswa program magister dan doktor dalam empat tahun yang diperuntukkan lulusan sarjana berprestasi. Syarat pendaftaran Beasiswa Fast-D adalah sebagai berikut:

    1. Warga Negara Indonesia
    2. Lulusan Sarjana yang berprestasi (Fresh Graduate)
    3. Berasal dari program studi dengan akreditasi Unggul dan IPK di atas 3,5
    4. Memiliki sertifikat TOEFL dan TPA minimal 500
    5. Usia pelamar tidak melebihi 24 tahun per tanggal 31 Agustus 2025
    6. Wajib memiliki surat rekomendasi dari dosen pembimbing Sarjana (sesuai pedoman)
    7. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya
    8. Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat serta bebas dari narkoba, psikotropika, dan obat terlarang.
    9. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama empat tahun serta ketentuan lain yang dituangkan dalam kontrak beasiswa.

    2. Beasiswa Unggulan ITS

    Beasiswa Unggulan ITS adalah program doktor tiga tahun yang ditujukan bagi lulusan magister. Para pelamar wajib memiliki:

    1. Satu publikasi nama pertama pada jurnal nasional terakreditasi minimal SINTA 4 atau
    2. Seminar internasionalterindeksScopus atau web of science.beasiswa hanya e.

    3. Global Excellence Scholarship

    Terakhir adalah Beasiswa Global Excellence Scholarship yang merupakan program doktor tiga tahun untuk mahasiswa internasional. Syarat beasiswa ini juga berbeda dengan beasiswa lainnya, yaitu:

    1. Menyertakan dokumen tambahan yakni paspor
    2. Surat pernyataan yang memuat alasan memilih studi di Indonesia dan rencana akademik.

    Mahasiswa akan menerima bebas biaya uang kuliah serta biaya hidup sebesar Rp 5 juta per bulan selama masa studi yang telah ditentukan. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan dana penelitian sebesar Rp 50 juta per tahun.

    Tahapan registrasi bagi calon mahasiswa akan dimulai pada 1 – 29 Juli 2025 setelah proses pemilihan calon promotor dengan tahapan sosialisasi, penjaringan, proses seleksi, hingga pengumuman dalam rentang tanggal 24 April hingga 9 Mei 2025. Adapun registrasi bagi mahasiswa internasional akan dilaksanakan pada 9 – 31 Mei 2025.

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Begini Penjelasan Panitia


    Jakarta

    Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini diberikan khusus siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

    Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Lantas, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil.


    Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

    Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan jika dana tidak akan hilang jika belum diambil. Hal ini mengingat dana tersebut merupakan hak siswa.

    “Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo” jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

    Namun, apabila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening. Oleh karena itu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening.

    Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

    Mulkirom melanjutkan jika sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

    “Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

    Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

    “Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, ” papar Mulkirom.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

    Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

    Melalui Situs Resmi PIP

    Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
    Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Melalui Aplikasi PIP

    Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
    Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
    Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

    Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

    Termin 1: Februari-April

    Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September

    Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember

    Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

    (nir/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com