Tag: aktivasi rekening

  • Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Begini Penjelasan Panitia


    Jakarta

    Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini diberikan khusus siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

    Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Lantas, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil.


    Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

    Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan jika dana tidak akan hilang jika belum diambil. Hal ini mengingat dana tersebut merupakan hak siswa.

    “Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo” jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

    Namun, apabila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening. Oleh karena itu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening.

    Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

    Mulkirom melanjutkan jika sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

    “Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

    Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

    “Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, ” papar Mulkirom.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

    Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

    Melalui Situs Resmi PIP

    Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
    Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Melalui Aplikasi PIP

    Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
    Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
    Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

    Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

    Termin 1: Februari-April

    Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September

    Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember

    Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

    (nir/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Dirjen Pendis Kemenag Ungkap PIP Madrasah Tahap I Sudah 100 Persen Tersalurkan



    Jakarta

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Amien Suyitno ungkap dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahap I tahun 2025 sudah dicairkan seluruhnya. Bahkan sekarang kini Kemenag tengah membuka pendaftaran PIP untuk tahap kedua.

    “PIP tahap I sudah cair, sekarang sudah di rekeningnya masing-masing. Sekarang sudah (mulai) masuk tahap II, sudah mulai pendaftaran lagi,” ucap Amien Suyitno usai acara Rakornas “Pembentukan Karakter Anak Bangsa melalui Efektivitas Penerapan Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA/MAK” di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).


    Cara Ambil Dana PIP Tahap I

    Lebih lanjut Amien menyatakan penerima PIP Madrasah merupakan siswa yang berasal dari keluarga dengan kategori miskin. Bila seluruh syarat telah dipenuhi, siswa sudah memiliki rekening dan masuk dalam daftar penerima, maka ia pasti mendapat dana PIP tahap I.

    Dalam petunjuk teknis (juknis) PIP Madrasah 2025, cara penarikan dana bantuan bisa dilakukan dengan cara:

    • Penarikan dana PIP dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening dari masing-masing siswa.
    • Penarikan dana PIP dapat dilakukan dengan menggunakan buku tabungan SimPel atau kartu debit ATM.
    • Penarikan dana PIP dapat dilakukan secara langsung oleh peserta didik yang bersangkutan didampingi guru/orang tua/wali/kepala madrasah di kantor bank penyalur.
    • Penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif oleh kuasa peserta didik melalui kuasa penerima dana PIP ke unit kerja operasional atau petugas unit kerja operasional bank penyaluran.
    • Dana PIP yang ditarik secara kolektif harus segera disalurkan kepada peserta didik yang bersangkutan dibuktikan dengan tanda terima kwitansi/daftar tanda tangan oleh peserta didik.
    • Penarikan baik secara individu atau kolektif tidak dikenakan pemotongan dana dalam bentuk apapun ataupun biaya administrasi perbankan.

    Ketika artikel ini ditulis pada Kamis (31/7/2025) pukul 18.42 WIB, laman PIP Kemenag pada tautan https://pipmadrasah.kemenag.go.id/ sedang mengalami eror. Ketika disampaikan kepada Amien Suyitno, ia menyatakan pihaknya akan mengecek dan memperbaiki kembali.

    “Hari ini aja mungkin (sedang eror). Nanti saya cek lagi,” tegasnya.

    Cara Daftar PIP Madrasah Tahap II

    Usai pencairan dana PIP Madrasah tahap I, Kemenag segera membuka pendaftaran PIP Madrasah tahap kedua. Adapun syarat dan cara mendaftarnya berdasarkan aturan terkait, yakni:

    1. Ditujukan bagi siswa madrasah berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Siswa tercatat aktif di satuan pendidikan Madrasah yang memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM).

    3. Siswa madrasah memiliki NISN dan NIK yang valid dari Education Management Information System (EMIS).

    4. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah melalui persetujuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria:

    • Siswa berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan.
    • Siswa berasal dari daerah yang terdampak bencana alam.
    • Siswa berkebutuhan khusus.
    • Siswa yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
    • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
    • Siswa putus sekolah yang kembali bersekolah.
    • Siswa yang mendapat rekomendasi tidak mampu dari Kepala Madrasah dibuktikan dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

    Siswa didaftarkan atau diusulkan oleh pemangku kepentingan yang bersumber melalui EMIS.

    Demikianlah informasi terbaru tentang PIP Madrasah Kemenag 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/pal)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com