Tag: bansos

  • 5 Bantuan Pendidikan Selain PIP yang Bisa Kamu Daftar



    Jakarta

    Pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Anak-anak dari keluarga kurang mampu masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.

    Banyak orang tua yang tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari perlengkapan belajar hingga ongkos harian.

    Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah telah meluncurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk intervensi sosial di bidang pendidikan. Program ini menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah.


    Bantuan dari PIP disalurkan dalam bentuk tunai langsung ke rekening yang dimiliki siswa dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

    Namun, perlu diketahui bahwa PIP bukanlah satu-satunya sumber bantuan pendidikan yang tersedia bagi pelajar. Berbagai alternatif bantuan pendidikan lain sebenarnya bisa diakses. Apa saja?

    Bantuan Pendidikan Selain PIP

    1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah skema bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini termasuk dalam kategori Social Transfer berbentuk tunai atau dikenal secara internasional sebagai Conditional Cash Transfer (CCT).

    Penyaluran bantuan PKH yang dikelola Kementerian Sosial dilakukan bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos, secara tunai maupun non-tunai.

    Penerima PKH mencakup keluarga sangat miskin yang berada dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD hingga SMA/sederajat), lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Untuk dapat memperoleh bantuan, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Untuk PKH kategori pendidikan pelajar dari jenjang SD sampai SMA/sederajat adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Penerima bantuan harus terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

    Besar bantuan pendidikan PKH

    Anak Sekolah SD

    • Indek/Tahun Rp900.000
    • Indek/3 Bulan Rp225.000
    • Indek/2 Bulan Rp150.000
    • Indek/1 Bulan Rp75.000

    Anak Sekolah SMP

    • Indek/Tahun 1.500.000
    • Indek/3 Bulan 375.000
    • Indek/2 Bulan 250.000
    • Indek/1 Bulan 125.000

    Anak Sekolah SMA

    • Indek/Tahun 2.000.000
    • Indek/3 Bulan 500.000
    • Indek/2 Bulan 333.333
    • Indek/1 Bulan 166.666

    2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

    KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

    Jenjang SD/SDLB/MI

    Dana Personal bulanan: Rp250.000
    Tambahan Bantuan Operasional untuk Sekolah Swasta: Rp135.000 per bulan

    Jenjang SMP/SMPLB/MTs

    Dana Personal bulanan: Rp300.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000

    Jenjang SMA/SMALB/MA

    Dana Personal bulanan: Rp420.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

    Jenjang SMK

    Dana Personal bulanan: Rp450.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

    PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

    Dana Personal bulanan: Rp300.000
    Tambahan untuk swasta: Tidak tersedia

    3. Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah

    Sejumlah pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mengalokasikan bantuan pendidikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rawan putus sekolah.

    4. Bantuan Pendidikan Sumber CSR Perusahaan

    Sejumlah perusahaan memberikan bantuan beasiswa yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

    Besar bantuan pendidikan dan target sasarannya pun berbeda setiap perusahaan. Umumnya diberikan khusus untuk pelajar yang berdomisili sekitar perusahaan. Namun ada juga yang ditujukan bagi pelajar secara umum.

    5. Bantuan Pendidikan dari Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Keagamaan

    Bantuan pendidikan untuk sekolah juga bisa datang dari lembaga amil zakat baik milik pemerintah maupun non-pemerintah.

    (pal/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • KIP Kuliah Mandiri: Bisa Digunakan untuk Jalur Non-SNBT? Ini Jawabannya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diperuntukkan tidak hanya untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Lantas, apakah bisa untuk jalur mandiri non-SNBT?

    Jawabannya, iya bisa! Beasiswa KIP Kuliah tidak menutup peluang untuk mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri.

    Namun, jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri baik PTN atau PTS tidak sama dengan jalur SNBP atau SNBT.


    Jadwal KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025

    Pendaftaran melalui jalur mandiri PTN: 4 Juni-30 September 2025

    Pendaftaran melalui jalur mandiri PTS: 4 Juni-31 Oktober 2025

    Seleksi KIP-K di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025

    Penetapan penerima KIP-K baru: 1 Juli-31 Oktober 2025.

    Persyaratan KIP Kuliah untuk jalur non-SNBT juga sama saja dengan jalur lainnya yaitu:

    • Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
    • Lulus seleksi melalui semua jalur masuk, baik di perguruan tinggi akademik maupun vokasi dan baik di PTN maupun PTS, di program studi (prodi) yang terakreditasi secara resmi serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
    • Mempunyai potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.

    Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025

    Penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan sudah terverifikasi oleh perguruan tinggi dengan prioritas penerima berikut ini:

    Pemegang KIP pendidikan menengah yang lulus SNBP/SNBT/mandiri PTN.

    Pemegang KIP pendidikan menengah yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    Peserta didik dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bansos yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial, yang lulus SNBP/SNBT/seleksi mandiri PTN.

    Peserta masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan lulus SNBP/SNBT/seleksi mandiri PTN.

    Peserta masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan lulus dalam seleksi mandiri PTS.

    Peserta berasal dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

    Peserta lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur PTN dan PTS, serta memenuhi syarat miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, dengan dibuktikan melalui:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegislasi Pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin/tidak mampu. Bukti dukungnya berupa antara lain rekening listrik dan foto rumah. Seluruh dokumen dan bukti akan diverifikasi dan divalidasi kampus.

    Maka, KIP Kuliah juga bisa untuk jalur non-SNBT maupun SNBP di PTN maupun PTS ya!

    (nah/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • DTKS Digantikan DTSEN, Begini Cara Cek Penerima Bansos



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi digantikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggantian ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.

    DTKS sebelumnya menjadi landasan pemberian berbagai bantuan sosial (bansos) pada penerima manfaat (PM) yang dinilai layak menerima bantuan. DTKS juga menjadi dasar pemberian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, maka DTKS tidak lagi digunakan. DTSEN menjadi data induk baru penduduk se-Indonesia, dari lapisan ekonomi bawah sampai atas.


    Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

    Kendati demikian, pengecekan status sebagai penerima bansos tetap dapat dilakukan melalui laman DTKS. Berikut caranya:

    • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Isikan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
    • Isikan nama sesuai KTP
    • Isikan kode captcha yang tertera di gambar
    • Jika kode captcha kurang jelas, klik ikon panah siklus untuk mendapat kode baru dan isikan hurufnya
    • Klik Cari Data
    • Muncul status penerima dan penerimaan bansos

    Cara Ubah Data DTSEN

    Gus Ipul mengatakan data penduduk dalam DTSEN bisa diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Perbaikannya dapat dilakukan melalui jalur formal oleh pendamping sosial maupun melalui jalur partisipasi masyarakat.

    “Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah,” ucapnya di Madiun, Jumat (21/02/2025) lalu, dikutip dari laman Kemensos.

    Sementara itu, perubahan data oleh warga dapat dilakukan dengan melapor ke kelurahan atau pemerintah desa setempat melalui Aplikasi Cek Bansos. Perubahan data memungkinkan perubahan desil antara desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

    Diketahui, pelajar desil 1-3 diprioritaskan mendapat bansos dan bansos bidang pendidikan seperti KIP Kuliah. Pelajar desil 4 berkesempatan mendapatkannya jika disertai bukti pendukung.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com