Tag: kemendikdasmen

  • Pertukaran Guru ke Korea Dibuka Kemendikdasmen, Dapat Tunjangan dan Tempat Tinggal


    Jakarta

    Pertukaran guru ke Korea dibuka Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Indonesian-Korean Teacher Exchange (IKTE). Pendaftaran dibuka 17 Februari sampai 18 Maret 2025.

    Indonesian-Korean Teacher Exchange (IKTE) adalah program pertukaran guru antara Indonesia dan Korea Selatan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen dan Kementerian Pendidikan Korsel.

    Pada pertukaran ini, guru-guru dari Korea dan Indonesia dikirim ke sekolah lokal di negara mitra. Guru-guru Korea akan tinggal di Indonesia selama sekitar 6 bulan, termasuk pelatihan penyesuaian lokal di Indonesia, sedangkan guru-guru Indonesia akan tinggal di Korea selama sekitar 3 bulan, termasuk pelatihan penyesuaian lokal di Korea.


    Di Korea, guru akan mengajar dalam bahasa Inggris atau Korea. Di samping mengampu mata pelajaran sesuai kebutuhan host school dalam jam pelajaran, keberadaan guru RI di sana akan mengajarkan nilai-nilai toleransi, global citizenship, dan keberagaman kepada siswa.

    Guru juga membawa misi budaya dalam pertukaran ini. Diharapkan, guru dapat membangun pemahaman budaya yang lebih luas dan mempererat hubungan antara Indonesia dan Korea, serta memahami perbedaan budaya dan cara beradaptasi dalam lingkungan internasional.

    Saat kembali ke Indonesia, guru diharapkan bisa menerapkan metode pembelajaran yang lebih variatif, inovatif dan efektif di sekolah asalnya. Berangkat dari wawasan yang diperoleh saat pertukaran, guru juga bisa mengembangkan fleksibilitas dan kreativitas dalam mengajar.

    Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025

    Berikut komponen yang dibiayai pada Pertukaran Guru Indonesia-Korea 2025 seperti dilansir dari laman GTK Dikdasmen:

    • Biaya pembuatan visa
    • Tiket pesawat PP Indonesia-Korea-Indonesia
    • Akomodasi/tempat tinggal di Korea, biasanya di asrama atau apartemen yang disediakan oleh sekolah atau Asia-Pacific Teacher Exchange for Global Education (APCEIU)
    • Tunjangan bulanan (living allowance) untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari
    • Asuransi kesehatan dasar di Korea
    • Pelatihan dan workshop sebelum keberangkatan dan awal program

    Sedangkan biaya yang ditanggung guru yakni:

    • Biaya pembuatan paspor
    • Makan dan kebutuhan pribadi, transportasi di luar program (tunjangan diatur sendiri)

    Guru juga disarankan membawa media pembelajaran dari Indonesia untuk memperkenalkan budaya dengan lebih menarik dan interaktif. Jika media bisa dibeli di Korea, maka bisa mengajukan pendanaan dari sekolah.

    Syarat Pertukaran Guru ke Korea

    • Pria/wanita usia 30-45 tahun
    • Merupakan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru tetap yayasan (GTY)
    • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK non-kejuruan
    • Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan
    • Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru
    • Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia
    • Memiliki prestasi sebagai guru (guru berprestasi/guru inovatif dan sejenisnya)
    • Sehat jasmani, rohani dan tidak sedang dalam kondisi hamil
    • Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional
    • Bersedia mengikuti program sampai dengan selesai
    • Mendapatkan izin dari pimpinan satuan pendidikan
    • Melampirkan biodata/CV
    • Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar.

    Syarat Provinsi

    • Bengkulu
    • Riau
    • Kepulauan Riau
    • Jambi
    • Lampung
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Barat
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
    • Maluku
    • Papua
    • Papua Barat.

    Informasi pertukaran guru Indonesia-Korea selengkapnya bisa diakses di https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte/. Semoga bermanfaat!

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka Mulai 14 Juli, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar!



    Jakarta

    Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan jadwal pembukaan Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran beasiswa bisa dilakukan mulai 14 Juli 2025.

    “Halo sobat Puslapdik. Jangan sampai terlewat ya, Beasiswa Unggulan akan dibuka pada 14 Juli 2025,” tulis unggahan Instagram @puslapdik_dikbud dilansir Kamis (10/7/2025).

    Beasiswa Unggulan adalah bantuan pendidikan yang banyak dinanti masyarakat. Beasiswa ini disediakan bagi masyarakat berprestasi, penyandang disabilitas serta pegawai Kemendikdasmen.


    Memangnya apa saja keuntungan mendapatkan beasiswa ini? Simak penjelasannya berikut!

    Jenis & Sasaran Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    • Beasiswa Berprestasi: Putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi dalam atau luar negeri
    • Beasiswa Penyandang Disabilitas: Mahasiswa penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik, baik tunggal, ganda, maupun multi.
    • Beasiswa Unggulan Pegawai: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikdasmen

    Cakupan Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Dalam negeri: Biaya pendidikan, hidup, buku.
    • Luar negeri: Biaya pendidikan, hidup.

    2. Beasiswa Penyandang disabilitas

    Biaya pendidikan, hidup, buku, penelitian, hidup pendamping.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Biaya pendidikan
    • Biaya buku
    • Biaya penelitian
    • Biaya hidup
    • Tiket pesawat
    • Biaya dokumen perjalanan
    • Asuransi kesehatan (untuk luar negeri)
    • Komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian

    Jangka Pemberian Beasiswa Unggulan 2025

    • S1/D4: Maksimal 8 semester
    • S2: Maksimal 4 semester
    • S3: Maksimal 6 semester

    Syarat & Dokumen Daftar Beasiswa Unggulan 2025

    Ada beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi pendaftar beasiswa, yakni:

    1. Beasiswa Berprestasi

    • Bukan dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
    • Mahasiswa di kampus terakreditasi minimal B/Baik Sekali atau diakui Kemendiktisaintek untuk luar negeri.
    • Mempunyai surat rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
    • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
    • Memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

    2. Beasiswa Penyandang Disabilitas

    • Surat keterangan disabilitas dari dokter/ahli/lembaga.
    • Surat pernyataan mahasiswa berkebutuhan khusus.
    • Sertifikat prestasi (jika ada).
    • Mendapatkan rekomendasi dari kampus.
    • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
    • Mempunyai LoA/surat aktif kuliah
    • IPK minimal 3,25 (S2) dan 3,40 (S3) untuk on-going.
    • Membuat esai 1.500-2.000 kata.
    • Berusia maksimal 32-33 tahun (S2) dan 46-47 tahun (S3)
    • Membuat rencana studi/proposal disertasi.

    3. Beasiswa Pegawai

    • Berstatus PNS di Kemendikdasmen
    • Diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    • Mendapatkan persetujuan tugas belajar
    • Memiliki prestasi

    Demikian informasi seputar Beasiswa Unggulan 2025. Pendaftaran bisa dilakukan pada laman https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/. Selamat mencoba!

    (cyu/nwk)


    Cicin Yulianti


    Jurnalis detikcom. Lulusan Jurnalistik Unpad, di detikcom sejak 2022. Spesialis menulis topik pendidikan, kampus, sekolah, beasiswa, riset, dan kehidupan pelajar/mahasiswa.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Pelaksanaan TKA 2025: Materi, Syarat Peserta, Jadwal, dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi akan digelar pada November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.

    Perlu diketahui jikaTKA bukanlah penggantiAsesmen Nasional (AN). Keduanya juga mempunyai aplikasi dan materi yang berbeda.

    TKA adalah sistem evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemahaman akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Adapun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA ini berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat tingkat akhir (kelas 6, 9 dan 12).


    Materi TKA 2025

    Mata pelajaran yang diuji pada TKA akan berbeda untuk siswa kelas 6, 9, dan 12. Berikut rinciannya:

    Materi TKA Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

    Bahasa Indonesia
    matematika

    Materi TKA Kelas 12 SMA/MA/Paket C/SMK/MAK

    Bahasa Indonesia
    Matematika
    Bahasa Inggris
    Mata pelajaran pilihan, seperti:
    Matematika lanjutan
    Bahasa Indonesia lanjutan
    Bahasa Inggris lanjutan
    Fisika
    Kimia
    Biologi
    Sosiologi
    Geografi
    Sejarah
    Antropologi
    PPKn/Pendidikan Pancasila
    Bahasa Arab
    Bahasa Prancis
    Bahasa Jepang
    Bahasa Korea
    Bahasa Mandarin
    Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
    Ekonomi
    Bahasa Jerman.

    Sebagai informasi tambahan, siswa SMA/MA/Paket C/sederajat bisa memilih sebanyak 2 mata pelajaran pilihan. Adapun mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    -Pilihan pertama mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan.
    -Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan lain.
    -Bentuk soalTKA adalah soal objektif yakni pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.

    Syarat Peserta TKA 2025

    Siswa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
    Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
    Siswa kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
    Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
    Siswa kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
    Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
    Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
    Siswa kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

    Mekanisme Pendaftaran TKA 2025

    Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan disimpan di sekolah.
    Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
    Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
    Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
    Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
    Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
    Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
    Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

    JadwalTKA 2025

    Saat ini, jadwal TKA yang baru keluar adalah untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK pada 1-9 November 2025 sebagaimana diumumkan lewat unggahan Instagram @pusmendik, Kamis (10/7/2025). Sebelum ujian, siswa peserta TKA juga akan mengikuti simulasi ujian pada 6-12 Oktober 2025.

    TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK akan berlangsung selama 2 hari dengan ketentuan:
    Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
    Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.

    Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.

    Waktu pengerjaan soal:
    SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
    SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
    Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.

    (nir/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Bantuan PIP 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resmi


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.

    Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

    Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.


    Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.

    Cara Cek Bantuan PIP 2025

    Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:

    • Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    • Klik bagian “Cari Penerima PIP”
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
    • Klik “Cari Penerima PIP”
    • Status siswa akan tampil.

    Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

    1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
      • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
      • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
      • Terkena dampak bencana alam
      • Korban musibah di daerah konflik
      • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
      • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
      • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

    3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

    • Dinas pendidikan provinsi
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota
    • Pemangku kepentingan.

    Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

    Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

    Termin 1: Februari hingga April

    Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2: Mei hingga September

    Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:

    • Dinas Pendidikan
    • Pemangku kepentingan
    • Hasil aktivitas SK Nominasi

    Termin 3: Oktober hingga Desember

    Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:

    • Penerima KIP
    • Usulan dari dinas pendidikan
    • Usulan dari pemangku kepentingan
    • Hasil aktivasi SK Nominasi

    Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.

    Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

    Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/twu)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com