Tag: kementerian sosial

  • Hari Terakhir Daftar KIP Kuliah 2025 SNBP, Cermati Hal-Hal Ini


    Jakarta

    Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ditutup hari ini, Rabu 18 Februari 2025. Cermati hal-hal penting pada pendaftaran KIP Kuliah 2025 SNBP agar lolos seleksi.

    KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang berpotensi akademik baik, tetapi terbatas ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

    Dirangkum dari siaran peluncuran KIP Kuliah 2025 di kanal YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Selasa (18/2/2025), berikut hal-hal yang perlu dicermati pada pendaftaran KIP Kuliah 2025:


    Hal Penting di Pendaftaran KIP Kuliah 2025 SNBP

    Tak Boleh Pindah Prodi

    Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, penerima KIP Kuliah tidak boleh untuk pindah prodi. Jika kuliah lagi di kampus yang sama atau berbeda di prodi lain, mantan penerima KIP Kuliah tersebut tidak diizinkan mendaftar KIP Kuliah kembali pada tahun berikutnya. Untuk itu, pastikan diri sudah memilih prodi sesuai minat dan bakat.

    Penuhi Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

    Pendaftar KIP Kuliah perlu memenuhi salah satu syarat ekonomi KIP Kuliah 2025 berikut untuk dapat mendaftar SNBP dengan KIP Kuliah:

    • Merupakan pemegang KIP Pendidikan Menengah
    • Berasal dari keluarga yang termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    • Berasal dari keluarga yang termasuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), maksimal pada desil 3
    • Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
    • Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Cek Kesesuaian dengan Kategori Prioritas

    Cek kembali kesesuaian kondisi ekonomi dengan kategori prioritas KIP Kuliah 2025. Pendaftar yang diprioritaskan menjadi penerima KIP Kuliah 2025 berdasarkan syarat ekonomi yaitu:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.
    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.
    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    5. Termasuk kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.
    7. Pelamar yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi diPTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:
      • – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali adalah maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
      • – Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Isi Detail Ayah di KIP Kuliah

    Berdasarkan panduan KIP Kuliah, detail ayah berisi riwayat pendidikan ayah hingga pekerjaan ayah. Berikut cara mengisi detail ayah KIP Kuliah 2025:

    • Isikan nama lengkap ayah sesuai yang tertera di KTP
    • Isikan status hidup ayah, masih hidup atau meninggal
    • Isikan status hubungan ayah dengan pendaftar, baik ayah kandung, ayah tiri, atau wali
    • Isikan status riwayat pendidikan ayah, baik lulusan SD, SMP, SMA, atau tidak sekolah sama sekali
    • Masukkan deskripsi kondisi kesehatan ayah, seperti punya riwayat penyakit atau sehat
    • Masukkan deskripsi pekerjaan ayah sehari-hari, misalnya petani, pekerja serabutan, pedagang, buruh pabrik, atau lainnya
    • Isikan jumlah dan detail tanggungan ayah di rumah.

    Ada Tahap Verifikasi

    Jika lolos seleksi di perguruan tinggi tujuan melalui SNBP, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut. Setelah verifikasi, barulah pihak kampus mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

    Penerima KIP Kuliah akan ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.

    Untuk itu, pastikan semua data yang diisikan saat mendaftar sudah benar, mulai dari:

    • – Data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
    • – Daya pribadi menggunakan data siswa, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa (bukan NIK orang tua)
    • – Penghasilan orang tua
    • – Data kondisi ekonomi.

    Mendaftar SNBP dan Sinkronisasi

    Setelah mendaftar KIP Kuliah di portal KIP Kuliah Kemdiktisaintek, pastikan untuk mendaftar SNBP 2025 di portal SNPMB. Kemudian, buka kembali portal KIP Kuliah dan pilih mendaftar SNBP.

    Langkah tersebut penting dilakukan agar data pelamar KIP Kuliah tersinkronisasi sebagai peserta SNBP. Dengan begitu, perguruan tinggi lebih mudah untuk mendapat informasi terkait calon mahasiswa bersangkutan lebih awal.

    Nah, itulah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 SNBP. Semoga berhasil, detikers!

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana PIP Cair Mulai 10 April 2025, Cek Besarannya di Sini!


    Jakarta

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) umumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas akhir tahun 2025. Pencairan mulai dilaksanakan pada 10 April 2025 mendatang.

    Sebagai catatan, pencairan PIP kali ini dikhususkan untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Pencairan dapat dilakukan melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) bank penyalur yakni Bank BRI, dan Bank BSI (khusus Provinsi Aceh).

    Siswa juga membawa buku tabungan atau kartu debit ATM untuk mendapat dana PIP. Lalu berapa besaran dana yang diterima siswa? Berikut informasi selengkapnya.


    Besaran Dana PIP 2025 Kelas Akhir

    Besaran dana PIP berbeda di setiap jenjang pendidikannya. Untuk kelas akhir, besaran dana yang diterima yakni:

    Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

    • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

    Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

    • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

    Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

    • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu

    Dana ini bisa digunakan untuk:

    • Membeli seragam sekolah.
    • Membeli buku dan alat tulis.
    • Membeli sepatu sekolah, tas sekolah, dan perlengkapan sekolah lainnya.
    • Uang ongkos ke sekolah.
    • Uang saku siswa.
    • Kursus atau les siswa.
    • Biaya praktik dan keperluan magang/penempatan kerja.

    Sebaran Penerima PIP Kelas Akhir Tahun 2025

    PIP akan dicairkan secara merata untuk lebih dari 2 juta siswa penerima di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Penerima PIP terbagi menurut mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan siswa yang masuk dalam daftar Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

    Adapun sebaran penerimanya yakni:

    1. SD/SDLB/Paket A

    • Jumlah seluruh penerima: 938.160 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 211.086.000.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SD: 632.434 siswa dengan dana Rp 140.272.650.000
      • SDLB: 434 siswa dengan dana Rp 97.650.000
      • Paket A: 2.264 siswa dengan dana Rp 509.400.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SD: 310.700 siswa dengan dana Rp 69.907.500
      • SDLB: 329 siswa dengan dana Rp 74.025.000
      • Paket A: 999 siswa dengan dana Rp 224.775.000

    2. SMP/SMPLB/Paket B

    • Jumlah seluruh penerima: 911.625 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 341.859.375.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMP: 654.327 siswa dengan dana Rp 245.372.625.000
      • SMPLB: 2.233 siswa dengan dana Rp 837.375.000
      • Paket B: 6.842 siswa dengan dana Rp 2.565.750.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMP: 244.735 siswa dengan dana Rp 91.782.375.000
      • SMPLB: 783 siswa dengan dana Rp 293.625.000
      • Paket B: 2.687 siswa dengan dana Rp 1.007.625.000

    3. SMA/SMALB/Paket C

    • Jumlah seluruh penerima: 399.260 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 359.334.000.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMA: 343.014 siswa dengan dana Rp 308.712.600.000
      • SMALB: 1.300 siswa dengan dana Rp 1.170.000.000
      • Paket C: 2.264 siswa dengan dana Rp 7.939.800.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMA: 44.554 siswa dengan dana Rp 40.098.600.000
      • SMALB: 137 siswa dengan dana Rp 123.300.000
      • Paket C: 1.433 siswa dengan dana Rp 1.289.700.000

    4. SMK

    • Jumlah seluruh penerima: 442.698 siswa
    • Jumlah dana yang tersalurkan: Rp 398.428.200.000
    • Penerima berdasarkanDTKS
      • SMK: 387.843 dengan dana Rp 349.058.700.000
    • Penerima berdasarkan P3KE
      • SMK: 54.855 siswa dengan dana Rp 49.369.500.000

    Cara Aktivasi Rekening dan Pengambilan Dana PIP

    Dana PIP bisa diambil jika peserta sudah mengaktifkan rekening PIP. Adapun cara mengaktifkannya yakni:

    • Siapkan kartu identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP
    • Kunjungi bank penyalur dana PIP yakni BRI dan BSI
    • Ikuti proses aktivasi rekening sesuai tata cara yang ditunjukkan petugas bank
    • Cek saldo rekening untuk memastikan apakah dana PIP sudah masuk setelah rekening diaktifkan.

    Bila dana sudah masuk, peserta bisa menarik dana bantuan PIP dengan cara:

    • Kunjungi teller bank penyalur BSI dan BRI untuk penarikan dana
    • Berikan buku tabungan atau kartu bank debit kepada teller
    • Tunggu proses pengambilan dana
    • Dana juga bisa diambil melalui mesin ATM terdekat tempat tinggal peserta didik
    • Cukup masukkan kartu debit ke mesin ATM dan ikuti petunjuk yang ada di layar.

    Peringatan Penggunaan Dana PIP

    Kemendikdasmen memberikan beberapa catatan tentang penggunaan dana PIP yakni:

    • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika ditemukan ada pemotongan atau penyalahgunaan segera laporkan.
    • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
    • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, dan biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.

    Jika ada pelanggaran detikers bisa menghubungi Halo PIP pada nomor 081-244-123-425. Jangan lupa pencairan dimulai pada 10 April, semoga bermanfaat ya!

    (det/nwy)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Bantuan Pendidikan Selain PIP yang Bisa Kamu Daftar



    Jakarta

    Pemerataan akses dan mutu pendidikan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai. Anak-anak dari keluarga kurang mampu masih menghadapi hambatan besar dalam mengakses pendidikan yang layak dan berkualitas.

    Banyak orang tua yang tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari perlengkapan belajar hingga ongkos harian.

    Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah telah meluncurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk intervensi sosial di bidang pendidikan. Program ini menyasar siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap bisa melanjutkan sekolah.


    Bantuan dari PIP disalurkan dalam bentuk tunai langsung ke rekening yang dimiliki siswa dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

    Namun, perlu diketahui bahwa PIP bukanlah satu-satunya sumber bantuan pendidikan yang tersedia bagi pelajar. Berbagai alternatif bantuan pendidikan lain sebenarnya bisa diakses. Apa saja?

    Bantuan Pendidikan Selain PIP

    1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program Keluarga Harapan (PKH), sebuah skema bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan.

    Program ini termasuk dalam kategori Social Transfer berbentuk tunai atau dikenal secara internasional sebagai Conditional Cash Transfer (CCT).

    Penyaluran bantuan PKH yang dikelola Kementerian Sosial dilakukan bertahap sepanjang tahun, baik melalui transfer bank maupun layanan kantor pos, secara tunai maupun non-tunai.

    Penerima PKH mencakup keluarga sangat miskin yang berada dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (SD hingga SMA/sederajat), lansia, dan penyandang disabilitas berat.

    Untuk dapat memperoleh bantuan, calon penerima manfaat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Untuk PKH kategori pendidikan pelajar dari jenjang SD sampai SMA/sederajat adalah anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Penerima bantuan harus terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.

    Besar bantuan pendidikan PKH

    Anak Sekolah SD

    • Indek/Tahun Rp900.000
    • Indek/3 Bulan Rp225.000
    • Indek/2 Bulan Rp150.000
    • Indek/1 Bulan Rp75.000

    Anak Sekolah SMP

    • Indek/Tahun 1.500.000
    • Indek/3 Bulan 375.000
    • Indek/2 Bulan 250.000
    • Indek/1 Bulan 125.000

    Anak Sekolah SMA

    • Indek/Tahun 2.000.000
    • Indek/3 Bulan 500.000
    • Indek/2 Bulan 333.333
    • Indek/1 Bulan 166.666

    2. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus – Khusus Warga DKI

    KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta yang memberikan berbagai fasilitas bagi siswa, mulai dari SD hingga SMA/sederajat.

    Jenjang SD/SDLB/MI

    Dana Personal bulanan: Rp250.000
    Tambahan Bantuan Operasional untuk Sekolah Swasta: Rp135.000 per bulan

    Jenjang SMP/SMPLB/MTs

    Dana Personal bulanan: Rp300.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000

    Jenjang SMA/SMALB/MA

    Dana Personal bulanan: Rp420.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp290.000

    Jenjang SMK

    Dana Personal bulanan: Rp450.000
    Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000

    PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

    Dana Personal bulanan: Rp300.000
    Tambahan untuk swasta: Tidak tersedia

    3. Bantuan Pendidikan dari Pemerintah Daerah

    Sejumlah pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi mengalokasikan bantuan pendidikan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rawan putus sekolah.

    4. Bantuan Pendidikan Sumber CSR Perusahaan

    Sejumlah perusahaan memberikan bantuan beasiswa yang merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

    Besar bantuan pendidikan dan target sasarannya pun berbeda setiap perusahaan. Umumnya diberikan khusus untuk pelajar yang berdomisili sekitar perusahaan. Namun ada juga yang ditujukan bagi pelajar secara umum.

    5. Bantuan Pendidikan dari Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Keagamaan

    Bantuan pendidikan untuk sekolah juga bisa datang dari lembaga amil zakat baik milik pemerintah maupun non-pemerintah.

    (pal/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS? Ini Aturannya


    Jakarta

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan bantuan sosial bidang pendidikan bagi mahasiswa. Bentuknya berupa biaya pendidikan dan biaya hidup.

    Dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran pemerintah. Lantas, apakah KIP Kuliah bisa digunakan untuk menjalani pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta (PTS)?

    Apakah KIP Bisa Digunakan untuk Kuliah di PTS?

    Berdasarkan pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), penerima KIP Kuliah disyaratkan sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik atau perguruan tinggi vokasi baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS.


    Catatannya, program studi penerima calon mahasiswa bersangkutan harus sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

    Calon Mahasiswa PTS Masuk Prioritas KIP Kuliah 2025

    Tahun ini, kebijakan KIP Kuliah juga memperkuat prioritas penerima KIP Kuliah untuk PTN dan PTS. Langkah ini bertujuan untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat kuliah pada program studi unggulan di PTN dan PTS terbaik se-Indonesia dan agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran.

    Berikut kriteria calon mahasiswa yang masuk prioritas KIP Kuliah 2025:

    1. Pemegang KIP SMA yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), atau seleksi mandiri di PTN.

    2. Berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTN.

    3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.

    4. Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin, maksimal desil 3 Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang lulus seleksi mandiri di PTS.

    6. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

    7. Calon mahasiswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS, dan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin, sesuai ketentuan, dibuktikan dengan:

    – Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.

    – Surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan, yang disertai dengan bukti dukung, dan akan diverifikasi oleh perguruan tinggi.

    Program Pendidikan

    KIP Kuliah dapat diberikan bagi mahasiswa:

    – S1

    – D4, D3, D2, D1

    – Pendidikan profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker

    – Pendidikan profesi bidan

    – Pendidikan profesi guru

    Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2025

    Berikut kondisi ekonomi mahasiswa yang dapat menerima KIP Kuliah 2025:

    – Pemegang KIP Pendidikan Menengah

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk DTKS

    – Mahasiswa dari keluarga yang termasuk dalam data P3KE maksimal pada desil 3

    – Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

    – Mahasiswa yang memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin seusai ketentuan, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.

    Besaran KIP Kuliah 2025

    Berikut besaran biaya pendidikan dan biaya hidup yang ditanggung KIP Kuliah 2025.

    Biaya Kuliah

    – Prodi terakreditasi A/Unggul/internasional: Maksimal Rp 8 juta, khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta

    – Prodi terakreditasi B/Baik Sekali: Maksimal Rp 4 juta

    – Prodi terakreditasi C/Baik: Maksimal Rp 2,4 juta

    Perguruan tinggi dilarang meminta tambahan biaya operasional. Namun, biaya diatas tidak termasuk biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), praktik kerja lapangan (PKL), magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda.

    Biaya Hidup

    Berikut besaran biaya hidup yang dibagi ke dalam 5 klaster wilayah perguruan tinggi berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik:

    – Rp 800 ribu

    – Rp 950 ribu

    – Rp 1,1 juta

    – Rp 1,25 juta

    – Rp 1,4 juta.

    Cara Daftar KIP Kuliah 2025

    Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sampai 31 Oktober 2025. Berikut cara mendaftar KIP Kuliah 2025:

    • Masuk ke laman KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi yang diikuti, misalnya jalur mandiri
    • Jika validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirim nomor pendaftaran dan kodek akses ke email
    • Lakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan mendapat KIP Kuliah
    • Buat akun di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dengan nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), nomor pokok sekolah nasional (NPSN), dan email aktif
    • Selesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah dan lengkapi dokumen.
    • Jika dinyatakan diterima di PTS tujuan, kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut
    • Pendaftar KIP Kuliah yang lolos verifikasi PTS akan diusulkan kampus sebagai calon penerima KIP Kuliah
    • Kemdiktisaintek akan menetapkan mahasiswa bersangkutan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Informasi KIP Kuliah 2025 bisa diakses di laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id dan panduannya, klik DI SINI.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com