Tag: mendikti

  • Saat Siswa Bertanya Nasib KIP Kuliah Kena Efisiensi atau Tidak, Ini Jawaban Mendikti


    Jakarta

    Seorang siswi dari SMA Unggulan CT Arsa Foundation Sukoharjo menanyakan soal nasib KIP Kuliah kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Ia penasaran, apakah KIP Kuliah terkena efisiensi anggaran atau tidak dan bagaimana ke depannya.

    “Apakah kuota KIP-K terkena efisiensi? Lalu bagaimana kita di sini yang membutuhkan bantuan untuk di perguruan tinggi,” tanya Agnia Rahma dalam acara Silaturahmi Kebangkitan Kaum Dhuafa bersama Menteri Diktisaintek, Menteri Agama, dan Menteri Sosial di gedung SMA Unggulan CT Arsa Foundation Sukoharjo, Minggu (23/3/2025).

    KIP Kuliah Tidak Kena Efisiensi

    Merespons hal ini, Mendikti Brian mengapresiasi pertanyaan dari siswa tersebut. Ia berkelakar dan tak menyangka bahwa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya bisa tergolong susah.


    Ia juga langsung menjelaskan bahwa KIP Kuliah tidak mengalami efisiensi.

    “Terima kasih adik-adik pertanyaannya. Pertanyaannya susah-susah ini,” ucapnya.

    “Jadi yang pertama KIP-Kuliah, ini tidak ada efisiensi sama sekali. Jadi tidak ada berkurang, kuotanya setiap tahun 200.000 penerima,” imbuh Mendikti.

    Kuota KIP Kuliah Akan Ditambah, Tapi…

    Lebih lanjut, Brian menerangkan bahwa dana untuk KIP Kuliah tetap aman. Untuk setahun ini, bahkan ada lebih dari Rp 14 triliun untuk beasiswa.

    “Total anggaran selama setahun ini Rp14,7 T untuk beasiswa. Jadi jangan khawatir, KIP-K tidak akan berkurang,” terangnya.

    Guru Besar di Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut, juga mengatakan bahwa jumlah pendaftar KIP Kuliah terus bertambah dari tahun ke tahun. Maka dari itu, pihaknya berencana untuk menambah kuota hingga 50.000 pelajar.

    “Meskipun kami lihat statistik ternyata jumlah yang mengajukan naik terus. Kita akan coba naikkan tahun depan, 50.000 tambahannya,” paparnya.

    “Mohon doanya semoga disetujui oleh Pak Presiden,” lanjutnya.

    Kalimat terakhir dari Mendikti pun disambut sorak sorai siswa-siswi SMA Unggulan CT Arsa yang turut senang dengan kabar rencana penambahan kuota KIP Kuliah.

    (faz/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Mendikti: Program Beasiswa S3 Dosen Bisa Disambi Mengajar


    Jakarta

    Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025 dibuka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Beasiswa doktor di dalam negeri program joint degree dan dual degree ini disediakan dalam skema penyelenggaraan program doktor by research dan program doktor by coursework.

    Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mengatakan program doktor by research memungkinkan dosen untuk tetap mengajar dengan porsi lebih sedikit sambil menjalani riset dan bimbingan.

    “(Contohnya) ketika semester break, break mengajar, mereka (yang) misalnya dari Sumatera (lalu) bersekolah di ITB. Misalnya dia tinggal 1-2 bulan di ITB. Kemudian ketika masa mengajar, dia kembali lagi ke sana (kampus tempat mengajar),” ucapnya di peluncuran beasiswa di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (2/6/2025).


    Brian menambahkan, kendati porsi mengajar dikurangi dan perlu usaha lebih dalam meneliti, bimbingan, sambil mengajar, skema ini memungkinkan dosen dapat tetap menerima pendapatan. Diharapkan, skema ini memotivasi dosen untuk tidak khawatir dengan pemasukan semasa studi dan mau meningkatkan kualifikasi pendidikan.

    “Intinya adalah pendapatan yang diterima oleh dosen asal itu tetap dia bisa terima. Betul-betul itu tetap bisa diterima sehingga tadi yang kondisi awalnya bahwa dosen-dosen itu tidak mau sekolah karena dia (terkendala) motivasi itu kita atasi dengan cara seperti itu. Harapannya teman-teman dosen tidak perlu khawatir,” ucapnya.

    Syarat Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025

    • Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau paspor
    • Memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) atau nomor induk dosen khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek
    • Usia maksimal 51 tahun bagi program doktor 3 tahun dan 48 tahun bagi program doktor 4 tahun
    • Sudah diterima pada perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)
    • Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026
    • IPK program magister paling rendah 3,25 dari 4,00
    • Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya
    • Mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen
      Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi non-ASN
    • Melampirkan surat izin dari pemimpin PTN asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari PTS
    • Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
      • – Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
      • – Surat keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba
    • Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT
    • Tidak sedang menjalani pendidikan pada satuan pendidikan lain
    • Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat
    • Tidak berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap beasiswa doktor untuk dosen ini
    • Tidak mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa
    • Tidak sedang mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    • Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
      • – Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      • – Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000
      • – Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
    • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada perguruan tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
      • – Kelas eksekutif
      • – Kelas khusus
      • – Kelas karyawan
      • – Kelas jarak jauh
      • – Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
      • – Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara, kecuali untuk program joint degree/dual degree
      • – Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri
      • – Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
    • Esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi deskripsi diri, deskripsi peran yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.
    • Proposal penelitian, dengan ketentuan:
      • – Minimal memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka
      • – Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri
      • – Panjang 1500 – 2000 kata.

    Syarat Khusus

    • Penerima Beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.
    • Bagi yang menjalani program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun , maka opsi polanya yakni:
      • – Pola 2+2: Tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
      • – Pola 3+1: Tahun ke-1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri
    • Pola program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

    Tahap Seleksi

    • Seleksi administrasi: Validasi kesesuaian dan kebenaran dokumen
    • Seleksi substansi: Wawancara yang menilai aspek kemampuan akademik atau keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.

    Informasi beasiswa doktor untuk dosen 2025 dari Kemdiktisaintek lebih lanjut dapat diakses di https://beasiswa.kemdikbud.go.id.

    (twu/nah)



    Sumber : www.detik.com