Tag: nama

  • Cara Mengurus DTKS Untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Bisa Offline dan Online



    Jakarta

    DTKS merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025. Lantas, apa itu dan bagaimana cara mengurus DTKS?

    Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada awal Februari hingga Oktober mendatang. Dalam proses pendaftaran, pelamar diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

    Kendati demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Untuk mengetahui pengertian serta cara mengurus DTKS, detikers bisa membaca penjelasan di bawah ini.


    Pengertian DTKS

    Menurut Portal Indonesia milik Komdigi, DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

    Sistem DTKS merupakan sumber data yang memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Keluarga ini berhak mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

    Cara Mengurus DTKS

    Bagi pelamar KIP Kuliah yang perlu mengurus DTKS, bisa mengikuti langkah berikut ini:

    Cara Mengurus DTKS Offline

    1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
    2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
    3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
    6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
    7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Cara Mengurus DTKS Online

    1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
    2. Registrasi akun
    3. Isi data diri
    4. Verifikasi akun
    5. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
    6. Pilih jenis bantuan sosial
    7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

    Cara Mengecek Status DTKS

    1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
    3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
    4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    5. Klik tombol “cari data”.
    6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

    Demikian cara mengurus DTKS untuk mendaftar KIP Kuliah 2025. Semoga membantu, ya!

    (nir/nah)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Membuat DTKS Buat Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Siswa Cek Nih



    Jakarta

    DTKS adalah salah satu syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025. Bagi pelamar yang belum memiliki DTKS, bisa cek cara membuat DTKS buat pendaftaran KIP Kuliah 2025 di bawah ini.

    Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka pada awal Februari hingga Oktober mendatang. Dalam proses pendaftarannya, pelamar wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) miliki Kementerian Sosial (Kemensos).

    Kendati demikian, masih ada beberapa pelamar yang belum mengetahui cara mengakses data tersebut. Untuk mengetahui pengertian serta cara membuat DTKS, kamu bisa membaca penjelasan di bawah ini.


    Pengertian DTKS

    Menurut Portal Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

    Sistem DTKS memuat sedikitnya 40 persen keluarga dengan status kesejahteraan sosial terendah. Keluarga ini nantinya berhak mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST). Termasuk mendapatkan KIP Kuliah.

    Cara Membuat DTKS

    Bagi pelamar KIP Kuliah yang belum memiliki DTKS, bisa mengikuti langkah berikut ini:

    Cara Membuat DTKS Offline

    1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
    2. Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
    3. Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
    4. Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
    5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
    6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
    7. Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

    Cara Membuat DTKS Online

    1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store
    2. Registrasi akun
    3. Isi data diri
    4. Verifikasi akun
    5. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan
    6. Pilih jenis bantuan sosial
    7. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah diajukan.

    Cara Mengecek Status DTKS

    Setelah membuat DTKS, kamu bisa mengecek status DTKS dengan langkah berikut:

    1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
    2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat penerima manfaat (PM) tinggal.
    3. Masukkan nama PM sesuai yang tertera pada KTP.
    4. Ketikkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
    5. Klik tombol “cari data”.
    6. Sistem akan mencari nama PM sesuai wilayah yang di input dan menampilkan status penerima.

    Demikian cara membuat DTKS buat pendaftaran KIP Kuliah 2025. Semoga membantu, ya!

    (nir/nwy)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Tips Menghindari Penipuan Beasiswa Palsu di Media Sosial


    Jakarta

    Mimpi untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi melalui beasiswa pada masa kini menjadi suatu hal yang mudah tetapi susah. Mengapa?

    Pada dasarnya begitu banyak peluang untuk melamar beasiswa. Mengingat sekarang sudah informasi beasiswa bisa ditemukan dengan mudah, termasuk lewat media sosial.

    Namun, begitu banyak pula penipuan yang dilakukan oknum-oknum mengatasnamakan sebuah beasiswa. Penipu beasiswa sering kali mengincar mahasiswa yang sangat menginginkan bantuan keuangan.


    Mereka tak ragu memberikan janji-janji yang biasanya terdengar sangat meyakinkan untuk menjadi nyata. Berbagai praktik penipu beasiswa pada dasarnya bisa dihindari lo detikers.

    Dikutip dari laman Tiffin University dan Kansas State University, berikut informasinya.

    Tips Menghindari Penipuan Beasiswa Palsu

    Dengan mengetahui cara menghindari penipuan beasiswa, detikers bisa menghemat waktu, uang dan risiko lainnya. Adapun tipsnya yakni:

    1. Lewat Sumber Terpercaya

    Pastikan sumber informasi dari mana beasiswa itu didapatkan. Bila melalui media sosial, pastikan lembaga yang memberinya sudah terverifikasi dan memiliki rekam jejak yang baik.

    Jangan ragu minta bantuan ke bagian administrasi sekolah/kampus untuk mencari tahu apakah benar ada beasiswa tersebut. Pencarian informasi juga bisa melalui website yang memiliki basis data dengan reputasi baik, seperti Fastweb, Scholarship.com, dan College Board.

    2. Riset

    Jika suatu beasiswa tampak mencurigakan, carilah ulasan atau peringatan penipuan di internet mengenai bantuan tersebut.

    3. Jangan Pernah Keluarkan Uang!

    Jangan pernah membayar untuk mencari informasi atau mendaftar sebuah beasiswa. Informasi beasiswa seharusnya gratis dan dapat diakses oleh semua siswa.

    4. Verifikasi Organisasi

    Carilah situs web profesional terkait organisasi/lembaga yang mengeluarkan beasiswa tersebut. Sebelum mendaftar calon awardee perlu mengetahui segala informasi kontak yang sah hingga riwayat penerima sebelumnya.

    5. Bermain Logika

    Jika suatu informasi terasa aneh atau terlalu bagus menjadi kenyataan, kamu perlu mengeceknya berkali-kali. Gunakan akal sehat dan percayalah pada instingmu!

    Tanda Penipuan Beasiswa Palsu

    Penipuan beasiswa cenderung memiliki karakteristik atau tanda yang sama. Berikut daftarnya menurut Kansas State University, Amerika Serikat:

    1. Punya Biaya Pendaftaran

    Waspadalah bila beasiswa meminta biaya pendaftaran, meski murah. Sebagian besar sponsor beasiswa yang sah tidak mensyaratkan biaya pendaftaran.

    2. Biaya Lainnya

    Satu kata kunci yang perlu diingat adalah beasiswa tidak mengharuskan penerima mengeluarkan biaya sepeserpun. Jika detikers harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan informasi, mengajukan beasiswa, itu bisa dipastikan penipuan.

    3. Dijamin Dapat Beasiswa

    Tidak ada sponsor beasiswa sah yang akan menjamin seseorang mendapatkan bantuan. Waspada juga bila detikers dijamin menerima jumlah bantuan keuangan yang minimum.

    Biasanya jaminan tersebut adalah program bantuan mahasiswa federal atau program pinjaman mahasiswa swasta. Tanpa perlu beasiswa, jaminan itu biasanya bisa diikuti semua orang.

    4. Permintaan Informasi Pribadi Berlebihan

    Jika ketika mendaftar detikers diminta memasukan nomor rekening bank, nomor kartu kredit, nomor jaminan sosial, dan dokumen lain yang tidak biasa, kemungkinan besar itu adalah penipuan. Data itu memungkinkan penipu mengetahui nama bank untuk menarik uang dari rekeningmu.

    5. Beasiswa Tidak Untuk Semua Orang

    Sponsor beasiswa tidak akan memberikan bantuan kepada siswa hanya karena mereka hidup dan bernapas. Tetapi ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi dan sesuai dengan tujuan beasiswa.

    6. Peluang yang Tidak Diminta

    Sebagian besar sponsor beasiswa hanya akan menghubung awardee untuk meminta tanggapan atas pertanyaan sebelumnya. Jika detikers belum pernah mendengar organisasi atau lembaga penyelenggara beasiswa, kemungkinan besar itu adalah penipuan.

    7. Kesalahan Pengetikan dan Ejaan

    Jika materi lamaran atau website remi mengandung kesalahan pengetikan dan ejaan, atau tidak memiliki tampilan yang profesional, bisa jadi itu penipuan.

    8. Tekanan Waktu

    Jika detikers harus merespons dengan cepat dan tidak mendengar hasilnya selama beberapa bulan, itu adalah penipuan. Penipu mungkin mengatakan bahwa hibah akan diberikan kepada mereka yang datang pertama.

    Hal ini membuat penipu mendesak awardee untuk bertindak cepat. Termasuk memberikan sejumlah uang, dan ingat bila beasiswa tidak meminta uang dari awardee.

    9. Pemberitahuan Melalui Telepon

    Pengumuman beasiswa akan dilakukan secara tertulis melalui surat atau website, bukan telepon. Jika sponsor menelpon dan memberi selamat, mereka akan menindaklanjuti dengan surat melalui pos.

    Jika panggilan telepon itu berujung meminta uang, jangan ragu untuk tutup telepon tersebut.

    10. Tingkat Lolos Beasiswa Tinggi

    Seluruh pendaftar beasiswa memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan bantuan. Jika lembaga mengklaim tingkat keberhasilan tinggi, mereka mungkin menghitung jumlah klien yang berhasil mendapatkan beasiswa dalam basis data.

    Bukan sejumlah awardee yang menerima uang. Apabila detikers mendengar rayuan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar sebuah penipuan.

    Demikianlah tips untuk menghindari penipuan beasiswa palsu di media sosial. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/faz)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Ini 3 Perubahan Penting dalam Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2



    Jakarta

    Panitia Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengumumkan tiga perubahan pada seleksi LPDP 2025 tahap 2. Hal ini diumumkan oleh LPDP dalam Instagram resminya.

    DalamunggahanInstagram @lpdp_ri, diumumkan jika seleksi BeasiswaLPDP 2025 Tahap 2 hadir dengan beberapa pembaruan ketentuan yang berbeda dari seleksi tahap 1 sebelumnya. Hal ini mencakup esai, surat persetujuan promotor, hingga daftar perguruan tinggi tujuan.

    “Pastikan kamu membaca buku panduan terbaru secara menyeluruh di website lpdp.kemenkeu.go.id sebelum mendaftar. Jangan sampai terlewat, karena detail kecil bisa jadi penentu besar!” tulis pengumuman tersebut dikutip Jumat (11/7/2025).


    3 Perubahan pada Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2

    Apa saja perubahan aturan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2? Simak berikut ini.

    1. Surat Persetujuan Promotor dan Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga/Instansi/Perusahaan

    Sebelumnya pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor.

    Pada aturan terbaru, pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:

    a. Surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau
    b. Surat keterangan dari pimpinan instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/lembaga/perusahaan

    2. Ketentuan Esai

    Pada aturan sebelumnya, esai berupa deskripsi komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia. Dalam aturan terbaru, pendaftar diminta untuk menyusun uraian secara komprehensif mengenai alasan pemilihan bidang studi, komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Jelaskan pula bila bidang studi memiliki keterkaitan dan dukungan terhadap bidang industri strategis seperti:

    -Pangan
    -Energi
    -Pertahanan
    -Transportasi
    -Teknologi informasi dan siber
    -Material maju
    -Teknologi nano

    Meski terdapat bidang industri strategis,LPDP tetap membuka peluang bagi pendaftar yang berasal dari bidang-bidang lainnya, baik dalam rumpun STEM maupun sosial-humaniora, selama memiliki rencana kontribusi yang kuat dan relevan terhadap kemajuan Indonesia.

    3. Pembaruan Daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP

    LPDP mengubah daftar perguruan tinggi dan prodi tujuan LPDP. Kendati demikian, LPDP masih memberikan ruang bagi pendaftar untuk mengajukan pilihan program studi di luar daftar. Namun perlu diperhatikan bahwa pilihan kampus di luar daftar LPDP ini bersifat sebagai usulan dan belum tentu disetujui oleh LPDP. Oleh karena itu, LPDP tetap mendorong para pendaftar untuk memilih.

    Jika sebelumnya pengajuan prodi/perguruan tinggi di luar daftar hanya diperbolehkan dari perguruan tinggi luar negeri, kini pengajuan tersebut juga terbuka bagi perguruan tinggi dalam negeri. Dengan ketentuan:

    a. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT.
    b. Nama prodi yang diinput ke dalam aplikasi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT.
    c. Jenjang studi sesuai dengan program di LPDP.
    d. Tidak berlaku untuk kelas Non-reguler.
    e. Tidak berlaku untuk prodi profesi.

    Itulah tiga perubahan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2. Pelajari dengan baik sebelum melamar, ya!

    (nir/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Bantuan PIP 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resmi


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.

    Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

    Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.


    Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.

    Cara Cek Bantuan PIP 2025

    Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:

    • Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    • Klik bagian “Cari Penerima PIP”
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
    • Klik “Cari Penerima PIP”
    • Status siswa akan tampil.

    Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

    1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
      • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
      • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
      • Terkena dampak bencana alam
      • Korban musibah di daerah konflik
      • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
      • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
      • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

    3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

    • Dinas pendidikan provinsi
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota
    • Pemangku kepentingan.

    Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

    Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

    Termin 1: Februari hingga April

    Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2: Mei hingga September

    Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:

    • Dinas Pendidikan
    • Pemangku kepentingan
    • Hasil aktivitas SK Nominasi

    Termin 3: Oktober hingga Desember

    Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:

    • Penerima KIP
    • Usulan dari dinas pendidikan
    • Usulan dari pemangku kepentingan
    • Hasil aktivasi SK Nominasi

    Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.

    Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

    Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/twu)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • DTKS Digantikan DTSEN, Begini Cara Cek Penerima Bansos



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi digantikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggantian ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.

    DTKS sebelumnya menjadi landasan pemberian berbagai bantuan sosial (bansos) pada penerima manfaat (PM) yang dinilai layak menerima bantuan. DTKS juga menjadi dasar pemberian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, maka DTKS tidak lagi digunakan. DTSEN menjadi data induk baru penduduk se-Indonesia, dari lapisan ekonomi bawah sampai atas.


    Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

    Kendati demikian, pengecekan status sebagai penerima bansos tetap dapat dilakukan melalui laman DTKS. Berikut caranya:

    • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Isikan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
    • Isikan nama sesuai KTP
    • Isikan kode captcha yang tertera di gambar
    • Jika kode captcha kurang jelas, klik ikon panah siklus untuk mendapat kode baru dan isikan hurufnya
    • Klik Cari Data
    • Muncul status penerima dan penerimaan bansos

    Cara Ubah Data DTSEN

    Gus Ipul mengatakan data penduduk dalam DTSEN bisa diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Perbaikannya dapat dilakukan melalui jalur formal oleh pendamping sosial maupun melalui jalur partisipasi masyarakat.

    “Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah,” ucapnya di Madiun, Jumat (21/02/2025) lalu, dikutip dari laman Kemensos.

    Sementara itu, perubahan data oleh warga dapat dilakukan dengan melapor ke kelurahan atau pemerintah desa setempat melalui Aplikasi Cek Bansos. Perubahan data memungkinkan perubahan desil antara desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

    Diketahui, pelajar desil 1-3 diprioritaskan mendapat bansos dan bansos bidang pendidikan seperti KIP Kuliah. Pelajar desil 4 berkesempatan mendapatkannya jika disertai bukti pendukung.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com