Tag: pelajaran

  • Hore! Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair


    Jakarta

    Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April dan Tahap I Tahun 2025 bulan Februari dilakukan secara serentak. Dana akan diterima peserta didik secara bertahap mulai 8 April 2025.

    Hal ini disampaikan secara langsung oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Instagram resminya.

    Dijelaskan bila penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Sedangkan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 diterima oleh 707.622 peserta didik.


    Adapun besaran yang diterima bagi masing-masing siswa di setiap tahapnya yakni sebagai berikut. Cek di sini ya!

    Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan April

    1. SD/MI

    • Jumlah penerima: 242.919 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 135 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/MTs

    • Jumlah penerima: 147.341 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/MA

    • Jumlah penerima: 48.876 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 185 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 83.403 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 235 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 215 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

    • Jumlah penerima: 1.083 siswa
    • Biaya rutin per bulan: Rp 185 ribu
    • Biaya berkala per bulan: Rp 115 ribu

    Besaran Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 bulan Februari

    1. SD/SDLB/MI

    • Jumlah penerima: 341.879 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 250 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 130 ribu

    2. SMP/SMPLB/MTs

    • Jumlah penerima: 189.437 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 170 ribu

    3. SMA/SMALB/MA

    • Jumlah penerima: 62.295 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 420 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 290 ribu

    4. SMK

    • Jumlah penerima: 111.315 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 450 ribu
    • Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp 240 ribu

    5. PKBM

    • Jumlah penerima: 2.696 siswa
    • Dana personal per bulan: Rp 300 ribu

    Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus

    Adapun perbedaan antara KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan KJP Plus Tahap I Tahun 2025 berada di penetapan pos pendanaan. Pada KJP Plus Tahap II Tahun 2025 dana terbagi antara biaya rutin dan biaya berkala.

    Siswa hanya bisa menggunakan biaya rutin secara tunai maksimal Rp 100 ribu setiap bulannya. Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non-tunai.

    Sedangkan pada KJP PLus Tahap I Tahun 2025 pos biaya rutin dan biaya berkala dilebur menjadi dana personal per bulan. Pada dasarnya sama, di mana siswa hanya bisa menggunakan tunai biaya sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

    Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. Adapun daftar kebutuhan peserta didik seperti:

    • Buku tulis
    • Buku gambar
    • Buku pelajaran
    • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
    • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
    • Alat dan atau bahan praktik
    • Seragam sekolah dan kelengkapannya
    • Sepatu dan kaos kaki sekolah
    • Tas sekolah
    • Pakaian olahraga sekolah
    • Buku pelajaran penunjang
    • Kudapan bergizi
    • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
    • Alat bantu pendengaran
    • Kalkulator scientific
    • USB flashdisk sebagai alat simpan data
    • Seragam pramuka dan kelengkapannya
    • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
    • Komputer/Laptop

    Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus

    Selain komponen biaya, seluruh proses pencairan dana berlaku sama. Dana KJP Plus bagi penerima baru bisa diambil jika ia sudah menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

    Adapun tahapannya yakni:

    1. Datang ke Bank DKI terdekat
    2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    3. Bank DKI akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Setelah dana diterima, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ataupun teller bank DKI dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Demikianlah informasi tentang pencairan dana KJP Plus baik untuk Tahap II Tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025. Yuk segera cek rekeningmu detikers!

    (det/nwy)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Pelaksanaan TKA 2025: Materi, Syarat Peserta, Jadwal, dan Cara Daftarnya


    Jakarta

    Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 resmi akan digelar pada November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis pedoman resmi penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025.

    Perlu diketahui jikaTKA bukanlah penggantiAsesmen Nasional (AN). Keduanya juga mempunyai aplikasi dan materi yang berbeda.

    TKA adalah sistem evaluasi untuk mengukur sejauh mana pemahaman akademik siswa pada mata pelajaran tertentu. Adapun berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA ini berlaku bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat tingkat akhir (kelas 6, 9 dan 12).


    Materi TKA 2025

    Mata pelajaran yang diuji pada TKA akan berbeda untuk siswa kelas 6, 9, dan 12. Berikut rinciannya:

    Materi TKA Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

    Bahasa Indonesia
    matematika

    Materi TKA Kelas 12 SMA/MA/Paket C/SMK/MAK

    Bahasa Indonesia
    Matematika
    Bahasa Inggris
    Mata pelajaran pilihan, seperti:
    Matematika lanjutan
    Bahasa Indonesia lanjutan
    Bahasa Inggris lanjutan
    Fisika
    Kimia
    Biologi
    Sosiologi
    Geografi
    Sejarah
    Antropologi
    PPKn/Pendidikan Pancasila
    Bahasa Arab
    Bahasa Prancis
    Bahasa Jepang
    Bahasa Korea
    Bahasa Mandarin
    Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
    Ekonomi
    Bahasa Jerman.

    Sebagai informasi tambahan, siswa SMA/MA/Paket C/sederajat bisa memilih sebanyak 2 mata pelajaran pilihan. Adapun mata pelajaran pilihan SMK/MAK harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    -Pilihan pertama mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan.
    -Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan lain.
    -Bentuk soalTKA adalah soal objektif yakni pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks.

    Syarat Peserta TKA 2025

    Siswa jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
    Siswa kelas 6 SD/MI/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada program pendidikan SD/MI/sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas 5 dan kelas 6 semester gasal.
    Siswa kelas 9 SMP/MTs/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs.sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkat kelas.
    Siswa kelas 12 SMA/MA/sederajat pada jalur pendidikan formal.
    Siswa kelas 12 SMK/MAK pada program 3 tahun.
    Siswa kelas 13 SMK pada program 4 tahun.
    Siswa kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya/sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
    Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
    Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
    Siswa kebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

    Mekanisme Pendaftaran TKA 2025

    Menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani oleh orang tua/wali siswa dan disimpan di sekolah.
    Surat pernyataan itu mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
    Melampirkan pas foto terbaru 6 bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke sekolah.
    Pendaftaran dilakukan oleh operator sekolah.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon peserta TKA oleh sekolah.
    Calon peserta memverifikasi biodata pada lembar DNS.
    Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan untuk SMA/SMK/sederajat pada lembar DNS.
    Kepala sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dan stempel sekolah lalu diunggah ke laman TKA setelah DNS divalidasi serta tidak ada perubahan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama memvalidasi SPTJM yang diunggah ke laman TKA.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama melakukan penomoran peserta setelah SPTJM divalidasi melalui laman pendataan.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah setelah penomoran peserta selesai.
    Dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama menerbitkan kartu peserta dan mendistribusikan kepada calon peserta TKA.
    Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.

    JadwalTKA 2025

    Saat ini, jadwal TKA yang baru keluar adalah untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK pada 1-9 November 2025 sebagaimana diumumkan lewat unggahan Instagram @pusmendik, Kamis (10/7/2025). Sebelum ujian, siswa peserta TKA juga akan mengikuti simulasi ujian pada 6-12 Oktober 2025.

    TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK akan berlangsung selama 2 hari dengan ketentuan:
    Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
    Hari kedua: Mata pelajaran pilihan.

    Sedangkan untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat adalah 1 hari.

    Waktu pengerjaan soal:
    SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat: Bahasa Indonesia (60 menit), Matematika (60 menit).
    SMA/SMK/sederajat: Bahasa Indonesia (45 menit), Matematika (50 menit), Bahasa Inggris (45 menit), mata pelajaran pilihan (60 menit).
    Setiap ujian dilengkapi dengan sesi latihan selama 10 menit.

    (nir/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com