Tag: penyaluran dana pip

  • Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Begini Penjelasan Panitia


    Jakarta

    Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini diberikan khusus siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

    Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Lantas, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil.


    Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

    Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan jika dana tidak akan hilang jika belum diambil. Hal ini mengingat dana tersebut merupakan hak siswa.

    “Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo” jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

    Namun, apabila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening. Oleh karena itu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening.

    Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

    Mulkirom melanjutkan jika sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

    “Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

    Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

    “Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, ” papar Mulkirom.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

    Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

    Melalui Situs Resmi PIP

    Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
    Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Melalui Aplikasi PIP

    Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
    Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
    Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

    Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

    Termin 1: Februari-April

    Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September

    Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember

    Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

    (nir/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek Bantuan PIP 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resmi


    Jakarta

    Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupa uang tunai. Bantuan ini ditujukan untuk perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia.

    Pada dasarnya, ada dua kriteria umum penerima PIP. Pertama, siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan kriteria kedua adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan berbagai pertimbangan khusus.

    Penyaluran dana PIP dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dibuat oleh bank penyalur. Mereka yang menerima bantuan ditetapkan Kemendikdasmen dalam SK Penerima KIP, SK Nominasi PIP, dan SK Pemberian PIP Dikdasmen.


    Lalu, bagaimana cara cek bila peserta didik adalah penerima bantuan PIP 2025? Dikutip dari laman resmi PIP, Selasa (29/7/2025) berikut informasinya.

    Cara Cek Bantuan PIP 2025

    Pengecekan penerima bantuan PIP 2025 dilakukan melalui laman Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (Sipintar) Enterprise. Sipintar bisa diakses melalui ponsel ataupun komputer dengan cara:

    • Buka website resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
    • Klik bagian “Cari Penerima PIP”
    • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    • Masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    • Masukkan hasil perhitungan yang tertera
    • Klik “Cari Penerima PIP”
    • Status siswa akan tampil.

    Syarat Penerima Bantuan PIP 2025

    Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP adalah:

    1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin.

    2. Penerima PIP diprioritaskan untuk sasaran tertentu, yakni:

    • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
    • Siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
      • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
      • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
      • Terkena dampak bencana alam
      • Korban musibah di daerah konflik
      • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
      • Orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan
      • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

    3. Calon penerima PIP dengan pertimbangan khusus merupakan usulan yang diberikan oleh:

    • Dinas pendidikan provinsi
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota
    • Pemangku kepentingan.

    Jadwal Pencairan Bantuan PIP 2025

    Masih dari aturan yang sama, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

    Termin 1: Februari hingga April

    Penerima PIP termin satu adalah pemegang kartu KIP yang sumber datanya berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Termin 2: Mei hingga September

    Penerima PIP termin kedua merupakan siswa yang diusulkan oleh:

    • Dinas Pendidikan
    • Pemangku kepentingan
    • Hasil aktivitas SK Nominasi

    Termin 3: Oktober hingga Desember

    Penerima PIP yang masuk dalam termin ini adalah:

    • Penerima KIP
    • Usulan dari dinas pendidikan
    • Usulan dari pemangku kepentingan
    • Hasil aktivasi SK Nominasi

    Berdasarkan jadwal tersebut, pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam jadwal penyaluran termin kedua. Untuk mengetahui pencairannya, detikers bisa mengecek melalui laman Sipintar.

    Link resmi bantuan PIP 2025 adalah laman Sipintar pada tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

    Namun, jika detikers mengalami kendala selama pencairan, kamu bisa menghubungi kontak pelayanan PIP di:

    Demikianlah informasi tentang cara cek bantuan PIP 2025. Semoga bermanfaat ya detikers!

    (det/twu)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com