Tag: perubahan

  • LPDP Tak Pangkas Anggaran Beasiswa dan Riset



    Jakarta

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pastikan tidak melakukan pemangkasan anggaran untuk beasiswa dan riset. Efisiensi hanya dilakukan pada kegiatan dukungan manajemen serta layanan belanja modal.

    Hal ini diungkapkan Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (19/2/2025).

    Andin mengungkapkan LPDP memastikan tidak dilakukan pengurangan anggaran untuk layanan beasiswa dan riset. Realisasi anggaran tahun 2024 untuk layanan beasiswa mencapai Rp 6,513 triliun dan layanan riset sebesar Rp 60,92 miliar.


    Sementara rencana anggaran tahun 2025 untuk layanan beasiswa sekitar Rp 6,577 triliun dan layanan riset Rp 141,98 miliar. Setelah efisiensi, pagu anggaran bagi kedua layanan tersebut tidak mengalami perubahan.

    “Jadi kalau kita bandingkan dari (realisasi anggaran) 2024, setelah efisiensi pun (anggaran beasiswa dan riset) masih lebih tinggi,” ujarnya.

    Beasiswa dan riset untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan Kementerian Agama juga tak dipotong.

    Kementerian tersebut masing-masing akan menerima Rp 2,4 triliun bagi Kemendiktisaintek, Rp 141,98 miliar untuk Kemendikdasmen, dan Rp 411,75 miliar ditujukan ke Kemenag.

    Untuk mengikuti instruksi efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto, pemangkasan dilakukan pada sejumlah program belanja dukungan manajemen. Anggaran untuk program ini dipangkas Rp 38,3 miliar menjadi Rp 119 miliar.

    “Kegiatan yang sifatnya seremonial seperti ngasih pembekalan kepada calon penerima beasiswa kalau tadinya kita kumpulkan di hotel sekarang melalui daring. Jadi itu menghemat biaya,” kata Andin.

    Selain itu, LPDP juga mengurangi program belanja modal seperti alokasi untuk Dana Abadi Perguruan Tinggi sebesar Rp 400 miliar, Dana Abadi Kebudayaan Rp 55,9 miliar, dan Dana Abadi Layanan Riset BRIN Rp 750 miliar.

    “Pagu setelah efisiensi menjadi Rp 10,676 triliun atau kita ada penghematan sebanyak Rp 1,2 triliun,” ujar Andin.

    (pal/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Surat Efisiensi Beasiswa Dokter Sempat Viral, Kini Kemenkes Membatalkan



    Jakarta

    Beredar surat beasiswa untuk pendidikan dokter, dokter gigi, dokter spesialis hingga subspesialis dihentikan. Namun, tak sampai sehari, Kemenkes membatalkan surat itu.

    Surat itu beredar di media sosial, seperti X (dulu Twitter).

    Surat berkop Kemenkes itu bernomor DP/.01.01/F.III/340/2025, dengan hal ‘Surat Pemberitahuan’ tertanggal 18 Februari 2025.


    Berikut inti badan surat yang diteken oleh Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu:

    Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bersama ini kami sampaikan bahwa Rekrutmen Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan Tahun 2025 untuk sementara waktu dihentikan hingga adanya kebijakan lebih lanjut.

    Untuk peserta aktif penerima beasiswa, pembayaran komponen beasiswa akan tetap dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Surat itu mendapatkan banyak protes di X. Banyak yang menilai surat Kemenkes itu paradoks dengan pernyataan Prabowo Subianto saat debat capres yang mengungkapkan Indonesia kekurangan 140 ribu dokter hingga ingin menambah 300 fakultas kedokteran.

    Namun, sehari berselang, Kemenkes membatalkan surat yang diterbitkan itu. Surat ini diunggah Kemenkes dalam media sosial Kemenkes seperti di Instagram story dan X.

    Surat bernomor DP.01.01/F.III/344/2025, dengan Hal ‘Surat Klarifikasi’ itu bertanggal 19 Februari 2025.

    Berikut inti badan surat itu:

    Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Nomor DP 01.01/F.III/340/2025 tentang Program Beasiswa, bersama ini kami sampaikan bahwa Program Beasiswa Pendidikan Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis/Subspesialies tetap berjalan, tidak termasuk bagi peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang dalam proses pendidikan.

    Surat diteken oleh pejabat yang sama Direktur Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Anna Kurniati, SKM, MA, PhD.

    Efisiensi program beasiswa dokter dibatalkanEfisiensi program beasiswa dokter dibatalkan Foto: (Tangkapan layar IG dan X Kemenkes RI)

    “#Healthies, program beasiswa PPDS tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada perubahan. Kami juga tetap memberikan dukungan penuh kepada seluruh peserta aktif penerima beasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan,” demikian cuit akun X resmi Kemenkes, @KemenkesRI pada 19 Februari jam 19.17 WIB.

    Dihubungi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut surat baru ini untuk menganulir keputusan pada surat pemberitahuan Nomor DO.01.01/F.III/340/2025. Aji menyebut pemerintah telah mengkaji pembiayaan untuk program beasiswa pada 2025 agar tetap berjalan.

    “Dananya dipastikan cukup,” tegas Aji dilansir dari detikHealth, Selasa (20/2/2025).

    (nwk/pal)


    Nograhany Widhi Koesumawardani


    Jurnalis detikcom. Masuk dunia jurnalistik sejak SMA, bergabung dengan detikcom di 2006 usai lulus dari Universitas Brawijaya. Aktif meliput isu nasional, kini menangani topik seputar pendidikan, sains dan semacamnya.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Ini 3 Perubahan Penting dalam Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2



    Jakarta

    Panitia Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah mengumumkan tiga perubahan pada seleksi LPDP 2025 tahap 2. Hal ini diumumkan oleh LPDP dalam Instagram resminya.

    DalamunggahanInstagram @lpdp_ri, diumumkan jika seleksi BeasiswaLPDP 2025 Tahap 2 hadir dengan beberapa pembaruan ketentuan yang berbeda dari seleksi tahap 1 sebelumnya. Hal ini mencakup esai, surat persetujuan promotor, hingga daftar perguruan tinggi tujuan.

    “Pastikan kamu membaca buku panduan terbaru secara menyeluruh di website lpdp.kemenkeu.go.id sebelum mendaftar. Jangan sampai terlewat, karena detail kecil bisa jadi penentu besar!” tulis pengumuman tersebut dikutip Jumat (11/7/2025).


    3 Perubahan pada Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2

    Apa saja perubahan aturan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2? Simak berikut ini.

    1. Surat Persetujuan Promotor dan Surat Keterangan dari Pimpinan Lembaga/Instansi/Perusahaan

    Sebelumnya pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor.

    Pada aturan terbaru, pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:

    a. Surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau
    b. Surat keterangan dari pimpinan instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/lembaga/perusahaan

    2. Ketentuan Esai

    Pada aturan sebelumnya, esai berupa deskripsi komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia. Dalam aturan terbaru, pendaftar diminta untuk menyusun uraian secara komprehensif mengenai alasan pemilihan bidang studi, komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Jelaskan pula bila bidang studi memiliki keterkaitan dan dukungan terhadap bidang industri strategis seperti:

    -Pangan
    -Energi
    -Pertahanan
    -Transportasi
    -Teknologi informasi dan siber
    -Material maju
    -Teknologi nano

    Meski terdapat bidang industri strategis,LPDP tetap membuka peluang bagi pendaftar yang berasal dari bidang-bidang lainnya, baik dalam rumpun STEM maupun sosial-humaniora, selama memiliki rencana kontribusi yang kuat dan relevan terhadap kemajuan Indonesia.

    3. Pembaruan Daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP

    LPDP mengubah daftar perguruan tinggi dan prodi tujuan LPDP. Kendati demikian, LPDP masih memberikan ruang bagi pendaftar untuk mengajukan pilihan program studi di luar daftar. Namun perlu diperhatikan bahwa pilihan kampus di luar daftar LPDP ini bersifat sebagai usulan dan belum tentu disetujui oleh LPDP. Oleh karena itu, LPDP tetap mendorong para pendaftar untuk memilih.

    Jika sebelumnya pengajuan prodi/perguruan tinggi di luar daftar hanya diperbolehkan dari perguruan tinggi luar negeri, kini pengajuan tersebut juga terbuka bagi perguruan tinggi dalam negeri. Dengan ketentuan:

    a. Akreditasi program studi telah memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT.
    b. Nama prodi yang diinput ke dalam aplikasi sesuai dengan yang ada di laman resmi BAN-PT.
    c. Jenjang studi sesuai dengan program di LPDP.
    d. Tidak berlaku untuk kelas Non-reguler.
    e. Tidak berlaku untuk prodi profesi.

    Itulah tiga perubahan pada seleksi Beasiswa LPDP 2025 tahap 2. Pelajari dengan baik sebelum melamar, ya!

    (nir/pal)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • DTKS Digantikan DTSEN, Begini Cara Cek Penerima Bansos



    Jakarta

    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi digantikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggantian ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.

    DTKS sebelumnya menjadi landasan pemberian berbagai bantuan sosial (bansos) pada penerima manfaat (PM) yang dinilai layak menerima bantuan. DTKS juga menjadi dasar pemberian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, berdasarkan Inpres tersebut, maka DTKS tidak lagi digunakan. DTSEN menjadi data induk baru penduduk se-Indonesia, dari lapisan ekonomi bawah sampai atas.


    Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

    Kendati demikian, pengecekan status sebagai penerima bansos tetap dapat dilakukan melalui laman DTKS. Berikut caranya:

    • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
    • Isikan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
    • Isikan nama sesuai KTP
    • Isikan kode captcha yang tertera di gambar
    • Jika kode captcha kurang jelas, klik ikon panah siklus untuk mendapat kode baru dan isikan hurufnya
    • Klik Cari Data
    • Muncul status penerima dan penerimaan bansos

    Cara Ubah Data DTSEN

    Gus Ipul mengatakan data penduduk dalam DTSEN bisa diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Perbaikannya dapat dilakukan melalui jalur formal oleh pendamping sosial maupun melalui jalur partisipasi masyarakat.

    “Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah,” ucapnya di Madiun, Jumat (21/02/2025) lalu, dikutip dari laman Kemensos.

    Sementara itu, perubahan data oleh warga dapat dilakukan dengan melapor ke kelurahan atau pemerintah desa setempat melalui Aplikasi Cek Bansos. Perubahan data memungkinkan perubahan desil antara desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

    Diketahui, pelajar desil 1-3 diprioritaskan mendapat bansos dan bansos bidang pendidikan seperti KIP Kuliah. Pelajar desil 4 berkesempatan mendapatkannya jika disertai bukti pendukung.

    (twu/pal)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair Bertahap Per 10 September, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 akan cair secara bertahap mulai 10 September 2025. Total, ada 707.513 penerima dengan anggaran Rp1,61 triliun.

    Hal tersebut diungkapkan oleh GubernurDKI JakartaPramonoAnung saat menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2025 tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua tahun anggaran 2025. Jumlah penerimaKJP Plus 2025 tahap 2 terdiri dari 622.157 peserta lanjutan dari tahap pertama, serta 85.356 penerima baru.


    “Program ini merupakan kelanjutan dari penyaluran kartu Jakarta Pintar atau KJP plus untuk KJP plus tahap ke-2 ini disalurkan kepada 707.513 peserta didik, jumlah tersebut terdiri dari 622.157 kelanjutan dari penerima tahap pertama, kemudian ada 85.356 penerima baru, total anggarannya adalah Rp1,61 triliun rupiah,” kata Pramono dikutip dari detikNews, Jumat (12/9/2025).

    Pramono menjelaskan ada perbedaan jumlah penerima dibandingkan tahap pertama. Pada tahap 1, jumlah penerima mencapai 707.622 siswa. Namun jumlah tersebut turun pada tahap 2 menjadi 707.513 siswa.

    “Karena 85.465 penerima existing sudah lulus SLTA, sementara penerima baru yang masuk tercatat 85.356 siswa. Sehingga ada perbedaan 109 peserta, namun secara total tidak ada perubahan signifikan,” jelasnya.

    Besaran KJP Plus 2025 Tahap 2

    Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), rincian pencairan KJP Plus Tahap 2 sebagai berikut:

    Jenjang: SD/SDLB/MI
    – Dana personal per bulan: Rp 250.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    – Jumlah penerima: 338.771

    Jenjang: SMP/SMPLB/MTs
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    – Jumlah penerima: 192.020

    Jenjang: SMA/SMALB/MA
    – Dana personal per bulan: Rp 420.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    – Jumlah penerima: 61.139

    Jenjang: SMK
    – Dana personal per bulan: Rp 450.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    – Jumlah penerima: 112.891

    Jenjang: PKBM
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
    – Jumlah penerima: 2.692

    Cara Pencairan Dana Bagi Penerima BaruKJP Plus 2025 Tahap 2

    Bagi penerima baru KJP Plus tahap, wajib mengikuti langkah berikut:

    Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.

    Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

    Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Itulah besaran KJP Plus 2025 tahap 2. Selamat bagi para penerima!

    (nir/nwk)


    Tim detikNews


    Jurnalis detikcom. Tim detikNews berisi jurnalis dan editor berpengalaman yang menyajikan berita politik, hukum, sosial, dan isu publik dengan proses verifikasi ketat sesuai standar redaksi detikcom.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com