Tag: pidana

  • Pengumuman Hasil Seleksi Beasiswa Unggulan 2025 Ditunda, Jadi Kapan?



    Jakarta

    Hari Minggu, 10 Agustus 2025 dijadwalkan sebagai tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan 2025. Namun, panitia menginformasikan bahwa pengumuman ditunda.

    “Pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan Tahun 2025 ditunda karena banyaknya pendaftar. Mohon maaf atas penundaan ini,” tulis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada website Beasiswa Unggulan, dikutip Senin (11/8/2025).

    Pendaftaran beasiswa telah dibuka sejak 14 Juli 2025 lalu. Saat ini, rangkaian seleksi sudah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi untuk kemudian dilanjutkan ke seleksi wawancara.


    Dengan adanya penundaan pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan, maka jadwal tahapan selanjutnya pun mengalami perubahan yang akan diinformasikan segera.

    Adapun tanggal pasti pengumuman tidak disebutkan. Namun, peserta bisa memantau secara berkala website https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/ untuk memastikannya.

    Tahapan Seleksi Beasiswa Unggulan 2025

    Setelah seleksi administrasi, peserta yang lolos akan mengikuti tahapan berikut ini:

    • Pengumuman hasil seleksi administrasi: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera
    • Seleksi wawancara: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera
    • Pengumuman hasil seleksi wawancara: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera
    • Pembekalan dan penjelasan teknik penanda: Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan segera

    Penetapan Penerima Beasiswa Unggulan 2025

    Dalam laman FAQ Beasiswa Unggulan, penetapan penerima Beasiswa Unggulan 2025 akan dilakukan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen. Sedangkan seleksi dilakukan Tim Seleksi Beasiswa Unggulan Puslapdik.

    Nantinya, penerima akan dimonitor oleh Puslapdik selama menerima manfaat beasiswa. Jika awardee terbukti melakukan pelanggaran, maka hak beasiswa bisa dicabut.

    Beasiswa juga menjadi tidak berlaku jika awardee meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, berhenti kuliah, tidak melaporkan hasil studi, terkena pidana, atau pindah prodi dan kampus atas kemauan sendiri.

    Komponen Pembiayaan Beasiswa Unggulan 2025

    1. Beasiswa Unggulan Berprestasi

    Luar negeri: Biaya pendidikan, biaya hidup.
    Dalam negeri: Biaya pendidikan, biaya hidup, buku.

    2. Beasiswa Unggulan Penyandang disabilitas: Biaya pendidikan, biaya hidup, buku, penelitian, biaya hidup pendamping.

    3. Beasiswa Unggulan Pegawai: Biaya pendidikan, buku, penelitian, biaya hidup, tiket pesawat, dokumen perjalanan, asuransi kesehatan, dan komponen lainnya.

    Demikian pemberitahuan tentang penundaan pengumuman hasil seleksi administrasi Beasiswa Unggulan 2025. Cek berkala website https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id/ untuk mengetahui pengumumannya ya, detikers

    (cyu/twu)


    Cicin Yulianti


    Jurnalis detikcom. Lulusan Jurnalistik Unpad, di detikcom sejak 2022. Spesialis menulis topik pendidikan, kampus, sekolah, beasiswa, riset, dan kehidupan pelajar/mahasiswa.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Pramono Jamin KJP Plus-KJMU Pelajar yang Ikut Demo Takkan Dicabut, Asal Tertib



    Jakarta

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) siswa dan mahasiswa yang ikut menyuarakan aspirasi atau demonstrasi.

    “Enggak benar (dicabut). Jadi Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU,” kata Pramono dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Pramono mengatakan pencabutan KJP Plus atau KJMU adalah kewenangan sepenuhnya Pemprov DKI. Selama mahasiswa berunjuk rasa secara tertib, ia tidak akan mencabutnya.


    “Karena untuk KJP dan KJMU memang itu kewenangannya Pemerintah Jakarta dan terutama Gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada yang dicabut,” ujar Pramono.

    KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut Jika…

    Namun, sebelumnya Kepala Dinas Pendiidkan (Kadisik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut KJP Plus dan KJMU bisa saja dicabut jika siswa atau mahasiswa terbukti melakukan tindakan pidana selama demo.

    Pencabutan dilakukan setelah penerima terbukti bersalah sesuai hasil proses hukum. Adapun praktik anarkis yang dimaksud Nahdiana contohnya adalah perusakan atau sejenisnya.

    “Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

    Pemprov DKI Beri Ruang Pendapat bagi Pelajar

    Nahdiana juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan senantiasa memberikan ruang bagi pelajar untuk menyampaikan pendapat. Hal itu sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga, termasuk siswa.

    Akan tetapi, ia menegaskan bahwa kasus tawuran bukanlah bentuk menyampaikan pendapat. Sehingga ia mengingatkan pelajar untuk menyampaikan pendapat secara tertib.

    “Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

    Nahdiana mengimbau orang tua untuk memantau aktivitas anaknya. Meski gelombang demonstrasi sudah mulai mereda, tetapi masih ada beberapa oknum yang terlihat memicu kerusuhan.

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    (cyu/nah)


    Cicin Yulianti


    Jurnalis detikcom. Lulusan Jurnalistik Unpad, di detikcom sejak 2022. Spesialis menulis topik pendidikan, kampus, sekolah, beasiswa, riset, dan kehidupan pelajar/mahasiswa.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com