Tag: pjj

  • Ada Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh Guru PAI-Bahasa Arab, Ini Syaratnya



    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan beasiswa Sarjana (S1) untuk guru. Nantinya, guru dapat menempuh kuliah PJJ secara gratis di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

    “Pemberikan beasiswa untuk guru dan calon guru sangat penting, termasuk beasiswa S1 PJJ untuk merespon kompleksitas persoalan kehidupan yang serba digital,” kata Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama, Ruchman Basori dikutip dari laman Kemenag, Jumat (18/7/2025).

    Penerima beasiswa dapat melanjutkan pendidikan untuk prodi S1 PJJ Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).


    “Guru dan calon guru harus terus-meneruskan ditingkatkan kualitasnya. Pemberian beasiswa Prodi PJJ Guru PAI, Guru Bahasa Arab dan PGMI pada UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, menjadi pilot project Kementerian Agama,” kata Ruchman.

    Ada 2 Ribu Lebih Pendaftar Beasiswa Tahun Ini

    Berdasarkan catatan pendaftar tahun ini, ada sebanyak 2.451 yang melamar beasiswa. Hingga saat ini, sudah ada 3.313 orang yang memperoleh beasiswa sejak dibuka pada tahun 2022.

    Penyedia dana beasiswa kuliah PJJ ini adalah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Adapun Kemenag menjadi pengelola dan perancang desain beasiswanya.

    Ruchman menyebut pengadaaan beasiswa PJJ ini adalah mandat dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru tak hanya diberikan pelatihan tetapi juga studi lanjut.

    Syarat Daftar Beasiswa PJJ Guru PAI-Bahasa Arab

    Adapun syarat pendaftaran beasiswa PJJ Kemenag tahun ini adalah sebagai berikut:

    • Warga negara Indonesia
    • Berusia maksimal 47 tahun
    • Mempunyai ijazah atau surat tanda tamat belajar
    • Berstatus sebagai guru madrasah, guru sekolah, guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), atau guru pondok pesantren.
    • Mempunyai SK penempatan mengajar
    • Tidak sedang mendaftar sebagai PPPK atau PNS
    • Wajib mengikuti pendidikan dan menyelesaikan studi sesuai program beasiswa
    • Tidak sedang mendapat atau mendaftar beasiswa S1 di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri
    • Direkomendasikan oleh pimpinan lembaga pendidikan
    • Mengisi data diri lengkap selama pendaftaran
    • Menandatangani surat pernyataan komitmen dan integritas di atas materai Rp 10.000

    Jika detikers tertarik mendaftar, bisa terus pantau informasi pembukaanya via website https://beasiswa.kemenag.go.id/ ya.

    (cyu/faz)


    Cicin Yulianti


    Jurnalis detikcom. Lulusan Jurnalistik Unpad, di detikcom sejak 2022. Spesialis menulis topik pendidikan, kampus, sekolah, beasiswa, riset, dan kehidupan pelajar/mahasiswa.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Disdik Jakarta Akan Cabut KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis Saat Demo



    Jakarta

    Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana menyampaikan pesan kepada siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia meminta siswa tetap tertib dalam melakukan aksi menyampaikan pendapat.

    “Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025).


    Pencabutan KJP Plus-KJMU Jika Pelajar Anarkis

    Nahdiana menegaskan, jika pelajar dan mahasiswa penerima KJP Plus dan KJMU tersebut berbuat anarkis selama menyampaikan aspirasi atau demo, konsekuensinya adalah pencabutan bantuan.

    “Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” tegasnya.

    Adapun tindakan anarkis yang dimaksudnya seperti perusakan dan sejenisnya. Jika siswa terbukti melakukan kegaduhan tersebut, Nahdiana juga meminta pihak sekolah memberi pembekalan hingga pembinaan.

    Orang Tua Diimbau Awasi Anak

    Nahdiana juga berpesan kepada orang tua dari siswa maupun mahasiswa untuk selalu memantau aktivitas anak selama gelombang demonstrasi masih ada. Ia menyerukan komunikasi yang lebih intensif antara orang tua dan murid.
    Sembunyikan kutipan teks

    “Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

    Pihak Disdik DKI Jakarta pun telah memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa dan mahasiswa. Hal ini dilakukan sebagai mitgasi dan menjamin hak mereka memperoleh pendidikan.

    “Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana

    (cyu/twu)


    Cicin Yulianti


    Jurnalis detikcom. Lulusan Jurnalistik Unpad, di detikcom sejak 2022. Spesialis menulis topik pendidikan, kampus, sekolah, beasiswa, riset, dan kehidupan pelajar/mahasiswa.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com