Tag: rekening penerima

  • Kepala PPAPT: Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Begini Penjelasan Panitia


    Jakarta

    Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

    Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan ini diberikan khusus siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.

    Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening penerima bantuan. Lantas, apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil.


    Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

    Sub koordinator Pokja PIP, Mulkirom, menjelaskan jika dana tidak akan hilang jika belum diambil. Hal ini mengingat dana tersebut merupakan hak siswa.

    “Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo” jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

    Namun, apabila siswa tersebut masih tercatat di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana tersebut belum ada di rekening. Oleh karena itu, siswa wajib melakukan aktivasi rekening.

    Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

    Mulkirom melanjutkan jika sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan belum melakukan aktivasi rekening, maka Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

    “Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

    Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

    “Sekolah seharusnya gercep, gerak cepat, sebab ini informasi yang penting, bisa ditempel di papan pengumuman atau di grup WA dishare nama-nama siswa penerima PIP, baik di SK Nominasi atau di SK pemberian, diingatkan kapan ke bank, kapan mau aktivasi, kapan mau ambil dana ke bank dan sebagainya, ” papar Mulkirom.

    Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

    Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Berikut masing-masing besarannya:

    SD/SDLB/Paket A
    Kelas 1-5: Rp 450.000
    Kelas 6: Rp 225.000

    SMP/SMPLB/Paket B
    Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
    Kelas 9: Rp 375.000

    SMA/SMK/SMALB/Paket C
    Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
    Kelas 12: Rp 900.000

    Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

    Melalui Situs Resmi PIP

    Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
    Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
    Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
    Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
    Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
    Klik “Cek Penerima PIP”

    Apabila siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka nama akan keluar. Namun, jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

    Melalui Aplikasi PIP

    Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
    Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
    Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
    Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

    Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

    Jadwal pencairan PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan ini, penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin, yaitu:

    Termin 1: Februari-April

    Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Termin 2: Mei-September

    Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

    Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

    Termin 3: Oktober-Desember

    Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

    Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

    Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah. Namun, Kemendikdasmen sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:

    1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
    – Buku dan alat tulis
    – Pakaian seragam sekolah/praktik
    – Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

    2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

    3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

    4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

    5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

    Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

    (nir/faz)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Cek KJP 2025 Pakai NIK: Langkah Mudah dan Link Resmi


    Jakarta

    Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjadi bantuan pendidikan andalan milik pemerintah daerah (Pemda) Jakarta untuk murid yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan sebutan KJP Plus, dana bantuan sosial (bansos) ini dicairkan setiap bulan ke rekening masing-masing peserta.

    Pengumuman pencairan KJP biasanya dilakukan Pemda Jakarta melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Jakarta (Disdik Jakarta), Jakarta Edukasi, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP).

    Namun, selain menunggu pengumuman pencairan dana, peserta ternyata bisa mengecek apakah dirinya merupakan penerima KJP Plus atau tidak. Dikutip dari laman resminya dan postingan P4OP, Minggu (3/8/2025) berikut informasinya.


    Setelah ditelusuri, ada dua link resmi yang bisa digunakan untuk mengecek status KJP 2025 pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kedua link tersebut adalah:

    1. Laman Resmi KJP

    https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Melalui Aplikasi KJP Plus Jakedu

    https://edu.jakarta.go.id/kjp/login

    Ketika artikel ini ditulis, data penerima di laman resmi KJP terakhir adalah tahun 2024 tahap II. Dengan begitu, bila detikers yang ditetapkan menjadi penerima tahun 2025 tahap I sistem tidak akan menampilkan datamu.

    Sedangkan aplikasi KJP Plus Jakedu menjadi trobosan terbaru yang dimiliki pemerintah Jakarta. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, termasuk tentang data penerima KJP dan penetapan dinas pendidikan.

    Namun, setelah ditelusuri aplikasi ini masih ditujukan untuk pihak sekolah dimulai dengan pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025 yang masih dibuka hingga 8 Agustus mendatang.

    Cara Cek KJP 2025 Pakai NIK

    Untuk memudahkanmu, berikut ini cara cek KJP 2025 pakai NIK melalui laman resminya, yakni:

    1. Buka http://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    2. Isi NIK peserta didik

    3. Pilih tahun pendaftaran

    4. Pilih tahap pendaftaran

    5. Klik “Cek” dan sistem akan menampilkan status pendaftaran milikmu.

    Namun bila kamu adalah penerima KJP Plus Tahun 2025 Tahap I, ada baiknya menunggu pengumuman pencairan dana oleh Disdik Jakarta. Setelah diumumkan, untuk mengambil dana KJP Plus tahapan yang harus dilalui yaitu:

    1. Lewat teller

    • Datang ke Bank Jakarta lalu menuju teller bank.
    • Sebut keperluan ingin mencairkan dana KJP Plus.
    • Jika dana sudah masuk, siswa bisa mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa uang digunakan secara non-tunai.

    2. Lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

    • Datang ke ATM Bank Jakarta terdekat
    • Masukkan kartu ATM ke mesin dan ikuti tahapan untuk cek saldo rekening.
    • Jika sudah cair, siswa bisa mengambil uang tunai maksimal Rp 100 ribu dan sisa bantuan digunakan secara non-tunai.

    Dana KJP Plus baru bisa diterima jika penerima sudah menyelesaikan pembukaan rekening dan cetak buku tabungan beserta ATM untuk bisa menerima bantuan.

    Adapun tahapannya yakni:

    • Datang ke Bank Jakarta terdekat
    • Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
    • Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya telah selesai
    • Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru
    • Barulah murid bisa mengambil dana melalui teller ataupun ATM Bank Jakarta terdekat.

    Demikianlah informasi tentang cara cek KJP 2025 pakai NIK. Semoga bermanfaat detikers!

    (det/faz)


    Devita Savitri


    Jurnalis detikcom. Jurnalis detikcom sejak 2023. Tertarik dan aktif meliput isu terkait pendidikan dasar dan menengah. Wartawan Terproduktif Kemendikdasmen 2025.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Kapan Dana KJP Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya



    Jakarta

    Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan cair secara bertahap. Lantas, kapan dana KJP 2025 cair?

    MenurutInstagram Dinas Pendidikan Jakarta,KJP yang cair pada Agustus adalahKJP bulan Juni yang mulai dicairkan mulai 5 Agustus 2025. Sebanyak 707.622 siswa akan menerima danaKJP ini.

    Dana KJP termasuk dana personal per bulan dan tambahan SPP untuk peserta didik di sekolah swasta per bulan. Dana personal dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Sisanya dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik secara nontunai.

    Besaran KJP Plus Tahap 1 2025

    Berdasarkan pengumuman UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, besaran dana KJP Plus dan jumlah penerimanya adalah sebagai berikut:

    Besaran KJP Plus SD, MI, SDLB

    Dana personal: Rp 250.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 130.000 per bulan

    Penerima: 341.879 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMP, MTs, SMPLB

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 170.000 per bulan

    Penerima: 189.437 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMA, MA, SMALB

    Dana personal: Rp 420.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 290.000 per bulan

    Penerima: 62.295 peserta didik

    Besaran KJP Plus SMK

    Dana personal: Rp 450.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: Rp 240.000 per bulan

    Penerima: 111.315 peserta didik

    Besaran KJP Plus PKBM

    Dana personal: Rp 300.000 per bulan

    Tambahan SPP untuk swasta: –

    Penerima: 2.696 peserta didik

    Cara Cek Pencairan KJP Plus di ATM

    Untuk mengecek pencairan dana KJP, detikers bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

    Masukkan kartu ATM rekening KJP Plus ke ATM

    Masukkan PIN

    Pilih cek saldo

    Jika dana sudah cair, siswa bisa lanjut menarik dana maksimal Rp 100.000 atau tekan keluar/exit untuk menarik kartu dari ATM.

    Gunakan dana KJP secara tunai atau nontunai di toko mitra KJP Plus.

    Cara Cek Penerima KJP Pakai NIK

    Buka https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

    Isikan nomor induk kependudukan (NIK)

    Pilih tahun

    Pilih tahap penerimaan

    Klik Cek

    Muncul status penerimaan.

    Cara Pencairan Dana KJP Khusus Penerima Baru

    Khusus bagi penerima baru, cara mencairkan dana KJP adalah:

    Datangi Bank DKI terdekat

    Sampaikan keperluan membuka rekening untuk pencairan dana KJP Plus, cetak buku tabungan, dan cetak kartu ATM, lalu menuju antrian teller bank.

    Bank DKI akan membukakan rekening dan cetak buku tabungan beserta kartu ATM.

    Pihak bank akan memberitahu penerima untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM jika sudah selesai diproses

    Dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima baru.

    Informasi mengenai pencairan dana KJP 2025 bisa dipantau di akun Instagram @upt.p4op, @disdikdki, dan @jakonemobile. Semoga membantu!

    (nir/nwk)

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com

  • Dana KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair Bertahap Per 10 September, Cek Besarannya di Sini



    Jakarta

    Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 akan cair secara bertahap mulai 10 September 2025. Total, ada 707.513 penerima dengan anggaran Rp1,61 triliun.

    Hal tersebut diungkapkan oleh GubernurDKI JakartaPramonoAnung saat menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2025 tentang besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap kedua tahun anggaran 2025. Jumlah penerimaKJP Plus 2025 tahap 2 terdiri dari 622.157 peserta lanjutan dari tahap pertama, serta 85.356 penerima baru.


    “Program ini merupakan kelanjutan dari penyaluran kartu Jakarta Pintar atau KJP plus untuk KJP plus tahap ke-2 ini disalurkan kepada 707.513 peserta didik, jumlah tersebut terdiri dari 622.157 kelanjutan dari penerima tahap pertama, kemudian ada 85.356 penerima baru, total anggarannya adalah Rp1,61 triliun rupiah,” kata Pramono dikutip dari detikNews, Jumat (12/9/2025).

    Pramono menjelaskan ada perbedaan jumlah penerima dibandingkan tahap pertama. Pada tahap 1, jumlah penerima mencapai 707.622 siswa. Namun jumlah tersebut turun pada tahap 2 menjadi 707.513 siswa.

    “Karena 85.465 penerima existing sudah lulus SLTA, sementara penerima baru yang masuk tercatat 85.356 siswa. Sehingga ada perbedaan 109 peserta, namun secara total tidak ada perubahan signifikan,” jelasnya.

    Besaran KJP Plus 2025 Tahap 2

    Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), rincian pencairan KJP Plus Tahap 2 sebagai berikut:

    Jenjang: SD/SDLB/MI
    – Dana personal per bulan: Rp 250.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
    – Jumlah penerima: 338.771

    Jenjang: SMP/SMPLB/MTs
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
    – Jumlah penerima: 192.020

    Jenjang: SMA/SMALB/MA
    – Dana personal per bulan: Rp 420.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
    – Jumlah penerima: 61.139

    Jenjang: SMK
    – Dana personal per bulan: Rp 450.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
    – Jumlah penerima: 112.891

    Jenjang: PKBM
    – Dana personal per bulan: Rp 300.000
    – Tambahan SPP untuk swasta per bulan: –
    – Jumlah penerima: 2.692

    Cara Pencairan Dana Bagi Penerima BaruKJP Plus 2025 Tahap 2

    Bagi penerima baru KJP Plus tahap, wajib mengikuti langkah berikut:

    Bank Jakarta akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.

    Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

    Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.

    Itulah besaran KJP Plus 2025 tahap 2. Selamat bagi para penerima!

    (nir/nwk)


    Tim detikNews


    Jurnalis detikcom. Tim detikNews berisi jurnalis dan editor berpengalaman yang menyajikan berita politik, hukum, sosial, dan isu publik dengan proses verifikasi ketat sesuai standar redaksi detikcom.

    `;
    constructor() {
    super()
    this.attachShadow({ mode: “open” })
    this.shadowRoot.innerHTML = TentangPenulis.html
    }

    async connectedCallback() {

    if (elementType === ‘single’) return false;

    const { default: Swiper } = await import(
    “https://cdn.jsdelivr.net/npm/swiper@11/swiper-bundle.min.mjs”
    );
    this.SwiperClass = Swiper;
    const swiperContainer = this.shadowRoot.querySelector(‘.mySwiper’);
    new this.SwiperClass(swiperContainer, {
    slidesPerView: 1,
    spaceBetween: 18,
    navigation: {
    nextEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-next”),
    prevEl: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-button-prev”),
    },
    pagination: {
    el: this.shadowRoot.querySelector(“.swiper-pagination”),
    clickable: true,
    },
    });
    }
    }
    customElements.define(elementTemplate, TentangPenulis)



    Sumber : www.detik.com