Tag: yogyakarta

  • Ada Beasiswa Kuliah di Jepang untuk S1 hingga S3, Ini Persyaratannya


    Jakarta

    Nishimura Foundation International Scholarship 2025 dibuka untuk mendukung mahasiswa-mahasiswa di Indonesia yang ingin kuliah di Jepang. Bantuan beasiswa ini terbuka untuk jenjang S1, S2, hingga S3.

    Beasiswa Internasional Nishimura Foundation ditawarkan untuk studi Sarjana (S1), Pascasarjana (S2), dan Magister (S3) di Kyoto University, Osaka University, Ritsumeikan University, Kwansei Gakuin University, dan universitas-universitas yang bermitra dengannya.

    Pada 2025, beasiswa jenjang S2 dan S3, diperuntukkan bagi alumni S1 dan S2 Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Airlangga (Unair), sebagaimana dikutip dari laman UGM, Rabu (30/4/2025).


    Cakupan Bantuan Beasiswa

    1. Tunjangan beasiswa 130.000 yen (sekitar Rp15,2 juta) per bulan untuk biaya hidup.

    2. Durasi beasiswa: 2 tahun untuk Master (S2), 3 tahun untuk Ph D (S3).

    3. Setibanya di Jepang, berdasarkan rekomendasi universitas Jepang mereka, penerima beasiswa akan menerima pembayaran satu kali sebesar 150.000 yen (sekitar Rp17,5 juta) sebagai kompensasi tiket pesawat pulang pergi dan biaya hidup awal di Jepang.

    4. Meskipun memenuhi syarat untuk beasiswa ini, jika tidak diterima oleh universitas Jepang yang disebutkan di atas, beasiswa akan dibatalkan.

    5. Beasiswa akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

    Persyaratan Beasiswa

    1. Tertarik untuk menempuh pendidikan sarjana (S1), magister (S2), atau doktoral (S3) di universitas tertentu di Jepang, yaitu Osaka University, Kyoto University, Ritsumeikan University, dan Kwansei Gakuin.

    2. Siswa yang membiayai sendiri studi mereka di Universitas Osaka, Universitas Kyoto, Universitas Ritsumeikan, atau Universitas Kwansei Gakuin dan universitas yang bermitra dengan mereka. Individu yang melanjutkan studi online dari Indonesia di universitas-universitas ini tidak berhak menerima beasiswa ini (kecuali mereka yang berdomisili di Osaka).

    3. Siswa yang secara pribadi mengalami kesulitan keuangan atau dianggap tidak mampu membiayai biaya hidupnya selama studi di Jepang.

    4. Indeks prestasi akademik minimal 3,0 untuk program sarjana (S1) dan 3,5 untuk program magister (S2).

    5. Siswa yang memiliki kemampuan bahasa Jepang atau motivasi yang kuat untuk belajar bahasa Jepang sebelum berangkat ke Jepang.

    6. Siswa yang memiliki ketertarikan terhadap budaya dan masyarakat Jepang serta keinginan untuk berkontribusi dalam mempererat hubungan Indonesia dan Jepang.

    Persyaratan Dokumen

    – Daftar riwayat hidup

    – Proposal penelitian dalam bahasa Inggris atau Jepang

    – Motivation letter dalam bahasa Inggris atau Jepang

    – Fotokopi transkrip akademik dan ijazah/S2 (dilegalisasi)

    – Sertifikat kemahiran bahasa Inggris/Jepang

    – Surat rekomendasi dari dosen atau fakultas dan Kantor Urusan Internasional

    – Letter of Acceptance (LoA) dari universitas pilihan Anda.

    – Surat rekomendasi dari dosen pembimbing/ketua program/dekan fakultas

    Cara Mendaftar Beasiswa Internasional Nishimura Foundation 2025

    Bagi pelamar asal UGM, berikut cara mendaftar beasiswa ini:

    1. Menghubungi Wiastiningsih melalui email di wiastiningsih@yahoo.com.

    2. Batas waktu pendaftaran adalah 10 Desember 2025 bagi siswa yang berencana memulai studi pada bulan April 2026 (wawancara sementara dijadwalkan pada Mei 2026).

    3. Seluruh dokumen persyaratan harus sudah tiba di Yogyakarta paling lambat tanggal 10 Desember 2025.

    4. Surat penerimaan resmi dari universitas Jepang dapat diserahkan kemudian, setelah pengumuman resmi diumumkan, biasanya pada pertengahan bulan Februari.

    5. Tidak ada biaya pendaftaran untuk proses seleksi beasiswa ini.

    Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi: wiastiningsih@yahoo.com. Semoga bermanfaat ya, detikers!

    (faz/twu)



    Sumber : www.detik.com

  • Kepala PPAPT: Penyimpangan KIP Kuliah, Biaya Hidup Dipotong-Kartu ATM Ditahan


    Jakarta

    Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan sejumlah penyimpangan terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS).

    Hal ini disampaikan Henri saat membuka sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 dan penandatanganan pakta integritas pengelolaan KIP Kuliah oleh rektor dan pimpinan PTS lingkup Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Sultanbatara di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Selasa (1/7/2025), dikutip dari laman kampus.

    Henri mengatakan, salah satu bentuk penyimpangan yang terjadi yakni pemotongan biaya hidup yang seharusnya diterima penuh mahasiswa. Ia menambahkan, ada juga sejumlah PTS yang menahan buku tabungan atau kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.


    Bantuan biaya hidup terbagi atas lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, yakni Rp800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan 1 kali per 6 bulan (1 semester), dan dikirimkan langsung ke rekening penerima KIP Kuliah.

    Sejumlah PTS juga tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa dan seharusnya dapat di-refund. Diketahui, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS, berbagai kampus menjanjikan pendaftar jalur penerimaan mahasiswa barunya bisa mendapat kembali uang biaya pendaftaran dan biaya lain yang sudah dibayarkan jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

    Ia menambahkan, sejumlah kampus juga masih mengusulkan mahasiswa yang tidak layak menerima bantuan untuk jadi calon penerima KIP Kuliah di kampusnya.

    Henri menjelaskan, perguruan tinggi dilarang mengusulkan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat calon penerima KIP Kuliah atau bersifat fiktif. Larangan ini bertujuan agar penyimpangan kampus tidak menutup kesempatan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan untuk dapat mengakses bantuan.

    Penyimpangan KIP Kuliah 2025

    Temuan dan laporan penyimpangan KIP Kuliah sepanjang 2025 berdasarkan paparan Sosialisasi KIP Kuliah 2025 untuk LLDikti I-XVII yakni sebagai berikut:

    • Pemotongan biaya hidup (23 persen)
    • Pemungutan tambahan atau selisih biaya pendidikan (23 persen)
    • Buku atau kartu ATM dipegang pihak perguruan tinggi (14 persen)
    • Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampusnya tidak layak menerima bantuan (14 persen)
    • Mahasiswa diminta membayar biaya lain-lain (9 persen)
    • Perguruan tinggi tidak mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan mahasiswa (4 persen)
    • Intimidasi (4 persen)
    • Lain-lain (9 persen)

    Sementara itu, perguruan tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah. Jika memberlakukan biaya selain biaya pendidikan, maka harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa KIP Kuliah bersangkutan.

    Contohnya untuk biaya pendukung KKN, magang, praktik kerja lapangan; biaya asrama; biaya penelitian atau pembelajaran yang dilaksanakan mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; dan biaya personal atau pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran.

    Sanksi bagi Kampus Pelaku Penyimpangan KIP Kuliah

    Terpisah, Henri mengatakan PTS yang terbukti melanggar ketentuan tidak akan diberikan kuota KIP Kuliah pada tahun anggaran berikutnya.

    Jika pengelola PTS sudah diberi sanksi dan kembali melanggar, maka PTS tidak bisa lagi mengusulkan mahasiswa calon penerima KIP Kuliah ke depannya.

    “Dana KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa dan tidak boleh dikelola oleh pihak lain, termasuk penahanan buku tabungan, pelaporan atas penyimpangan menjadi penting dalam upaya menjaga integritas program ini,” ucapnya pada Sosialisasi KIP Kuliah Tahun 2025 pada Jumat (20/5/2025) lalu, dikutip dari laman LLDikti Wilayah V Yogyakarta.

    “Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan. PTS yang terbukti melakukan penyimpangan tidak akan diberikan kuota penerima KIP Kuliah di tahun berikutnya,” imbuhnya.

    Sedangkan jika pelaku pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah adalah pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) PPAPT, LLDikti, atau perguruan tinggi negeri (PTN), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

    (twu/twu)



    Sumber : www.detik.com